BANTENRAYA.CO.ID – Keberadaan rumah milik anak mantan Presiden pertama RI yakni Guruh Soekarno Putra terancam dilakukan penyitaan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Penyitaan rumah Guruh Soekarno Putra tersebut dijadwalkan dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Rumah Guruh Soekarno Putra tersebut karena perempuan bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah milik Guruh dalam sebuah perkara yang mulai pada tahun 2014 silam.
Dimana , sebelumnya dikabarkan Guruh Soekarno Putra sudah menjual kepada seseorang dan diklaim memiliki akte jual beli pada 2011.
Selanjutnya pada 2014 sertifikat tersebut sekarang sudah balik nama menjadi Susy Angkawijaya yang sebelumnya sertifikat atas nama Guruh Soekarno Putra.
Dikutip BantenRaya.Co.Id dari berbagai sumber pada Senin 17 Juli 2023, Pengacara Susy Angkawijaya yakni Jhon Redo menyampaikan.
Jika perkara tersebut merupakan perdata. Dimana soal jual beli tanah dan bangunan yang sebelumnya sudah dinotariskan jual belinya.
“Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan,” kata.
Selanjutnya, pada 2014 sertifikat akhirnya dilakukan balik nama milik kliennya yakni Susy.
“Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy,” imbuhnya.
BACA JUGA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Pasangan Nikah Beda Agama Islam Kristen
Jhon menyampaikan, pihak Guruh sendiri juga melakukan upaya mempertahankan rumah tersebut. Hingga pada akhirnya kalah dan Susy dinyatakan menang.
“Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan,”.
“Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolak lah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi,” ungkapnya.
“Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri,” tambahnya.
Pada akhirnya, sekarang tegas Jhon, pihaknya meminta pengadilan untuk bertindak secara hukum melakukan eksekusi.
“Jika tidak ada halangan rumah itu akan dieksekusi pada 3 Agustus mendatang.
“Kita follow up meminta tindak lanjutnya agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan,”.
Permohonan sendiri, jelas Jhon untuk eksekusi sudah dikabulkan dan akan segera dilakukan.
“Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan, sudah dikabulkan,”.
“Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023,” pungkasnya. ***