SERANG, BANTEN RAYA- Meski sering dilakukan razia oleh anggota kepolisian, peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Ciruas masih saja ditemukan. Pada Minggu (22/1/2023) malam, kepolisian kembali mengamankan puluhan botol miras dan tuak dari warung kelontongan.
Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan mengatakan, guna memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukumnya, pihaknya melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai respon keluhan masyarakat terkait penyakit masyarakat.
“Dalam kegiatan KRYD ini, yang menjadi sasaran yaitu kejahatan jalanan, premanisme, penjual miras dan yang lainnya,” katanya kepada awak media, Senin (23/1/2023).
Hasan menjelaskan, dari beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat peredaran minuman keras, kepolisian melakukan penggeledahan di sejumlah warung kelontongan.
“Hasilnya kita temukan puluhan botol miras berbagai macam merk, dan satu emper minuman tuak dari beberapa warung,” jelasnya.
Selain miras, Hasan menambahkan, kepolisian juga membubarkan para remaja yang tengah nongkrong di jalan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi adanya aksi kejahatan jalanan yang terjadi dibeberapa wilayah di Provinsi Banten
“Kegiatan razia ini juga untuk membubarkan muda mudi, yang sedang nongkrong antisipasi gangster,” tambahnya.
Hasan berharap dengan adanya kegiatan rutin tersebut, dapat meminimalisir kejahatan jalanan, maupun gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat. “Semoga pelaksanaan ini dapat menekan angka kriminalitas, serta gangguan kamtibmas khususnya di wilayah hukum Polsek Ciruas,” harapnya.
Hasan menegaskan, razia miras akan terus digencarkan oleh Polisi dengan tujuan mencegah peredaran miras, di wilayah hukumnya. Sebab pengaruh miras sangat di rasakan.
“Karena pengaruhnya bisa menimbulkan gangguan Kamtibmas, bahkan tindak pidana juga kecelakaan lalu lintas,” tegasnya. (darjat)