SERANG, BANTEN RAYA- Sargani (40) ditemukan tak bernyawa di Sungai Cidurian, Kampung Endol, Desa Lempuyang, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Minggu (29/1/2023). Warga Kampung Nusa, Desa dan Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang itu dikabarkan hilang tenggelam saat mandi pada Jumat (27/1/2023).
Kepala Kantor Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banten Adil Triyanto membenarkan jika korban tenggelam di Sungai Cidurian, sudah berhasil ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada Minggu (29/1/2023), sekitar pukul 07.00 WIB.
“Korban ditemukan dengan jarak 1,5 kilometer dari lokasi kejadian perkara. Selanjutnya korban dibawa ke rumah duka,” katanya kepada Banten Raya.
Adil menjelaskan, selama tiga hari proses pencarian, tim sudah berusaha semaksimal mungkin, hingga akhirnya korban berhasil ditemukan meski dalam kondisi meninggal dunia.
“Dengan ditemukannya korban, maka operasi SAR dihentikan, dan diusulkan penutupan unsur-unsur potensi dikembalikan ke kesatuannya masing-masing,” jelasnya.
Adil mengungkapkan dari keterangan saksi di lokasi, Sargani tengah mandi di Sungai Cidurian. Bahkan warga sempat melihat rambut dan kaki korban sebelum hilang terbawa arus sungai. “Ibu-ibu yang sedang mencuci sempat melihat kaki dan rambut korban (detik-detik) sebelum tenggelam,” ungkapnya.
Adil menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada Jumat pagi itu, kemudian dilaporkan ke warga dan tokoh masyarakat. Namun setelah dilakukan pencarian dengan alat seadanya tidak juga membuahkan hasil.
“Mereka kemudian lapor ke warga dan meneruskan ke pihak polisi. Tapi begitu datang ke sungai, korban sudah tidak ditemukan,” jelasnya.
Adil menambahkan di lokasi awal korban tenggelam, tim SAR menemukan kaos, sarung, kopiah, jaket, dan sandal yang diduga milik korban. “Barang-barang itu diduga milik korban yang ditinggal saat mandi di pinggir sungai,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolsek Carenang Iptu Saeful Sani mengatakan usai ditemukan, jasad korban telah diserahkan ke keluarganya, dan pihak keluarga tidak menginginkan jasad korban divisum, maupun autopsi karena dianggap sebagai musibah.
“Melalui pernyataan tertulis, permintaan pihak keluarga tidak menginginkan korban divisum maupun autopsi dan keluarga sudah mengikhlaskan,” katanya. (darjat)