Alat Promosi Langgar Aturan, Pol PP Cilegon Turunkan Paksa

WhatsApp Image 2023 07 31 at 14.54.25
Petugas Dinas Pol PP Cilegon menertibkan alat promosi yang dipasang di pohon di sisi Jalan Yasin Beji pada Senin, 31 Juli 2023. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Ratusan banner, spanduk, baliho dan alat promosi usaha menempel di pohon yang ada di sisi jalan protokol Kota Cilegon.

Ratusan alat promosi yang mengotori pohon ditertibkan petugas Dinas Polisi dan Pamong Praja atau Pol PP Cilegon, Senin, 31 Juli 2023.

Petugas Dinas Pol PP melakukan penertiban ratusan banner dan alat promosi di sepanjang Jalan Protokol Kota Cilegon dan beberapa ruas jalan lain.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Pencegahan Gangguan Trantibum pada Dinas Pol PP Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, pihaknya melakukan penyisiran, untuk melakukan patroli rutin dengan target penertiban spanduk, baliho atau iklan promosi yang dipasang di pohon dan tiang listrik.

BACA JUGA: Franchise Warteg Bisa Jadi Pilihan Bisnis, Ternyata Segini Nilai Investasinya

Pemasangan baliho yang bukan pada tempatnya itu, selain menyalahi Peraturan Daerah atau Perda 5 tahun 2003 Ketertiban Keindahan dan Kebersihan atau K3.

“Selain melanggar Perda, juga merusak pemandangan,” kata Faruk kepada Bantenraya.co.id.

Faruk menjelaskan, pada patroli tersebut pihaknya menyita 102 alat promosi.

“Ini akan terus kita laksanakan, kami targetkan 2 pekan ini untuk giat penertiban spanduk, banner, baliho yang terpasang dipohon dan tiang listrik,” ucapnya.

BACA JUGA:Warteg Franchise Menjamur di Kota Serang

Kata Faruk, PolPP Cilegon adalah instrumen Pemerintah Kota Cilegon yang memang kewenangannya memelihara ketertiban umum  dan ketentraman sekaligus memberi perlindungan kepada masyarakat.

Faruk menerangkan, ketertiban, keamanan, dan keindahan Kota Cilegon menjadi tanggung jawab bersama seluruh pihak tanpa terkecuali.

Sebab, perihal ini tidak bisa hanya di tangani oleh pemerintah melainkan harus menjadi kesadaran dari seluruh lapisan masyarakat.

“Selain melanggar peraturan daerah tentang K3, satu paku yang menancap di pohon bisa membuat pohon tersebut mengalami pengeroposan, yang berbahaya apabila terjadi angin kencang dan pohon itu tumbang karena kropos dan menimpa pengguna jalan,” tandasnya.

BACA JUGA:5 Taman Kelurahan di Kota Cilegon Dibangun Tahun Ini

Jika jatuh korban akibat pohon tumbang, kata Faruk, tentu merugikan banyak pihak.

“Pol PP Cilegon tidak pernah membatasi, apalagi melarang. Kita hanya kendalikan siapapun yang mau memasang atribut atau apapun itu, semua itu ada wadah tersendiri,” pintanya.

“Kalau bentuknya promosi atau bisnis silahkan, tapi pohon bukan menjadi media pemasangan papan informasinya,” ujarnya.

Faruk berharap, masyarakat dapat mendukung upaya-upaya yang dilakukan Pol PP untuk menjadikan Kota Cilegon yang bersih dan nyaman.

BACA JUGA:Arena Skateboard dan Panjat Tebing Segera Dibangun Pemkot Cilegon, Berharap Lahirkan Atlet Profesional

“Kita ingin kota kita terlihat indah dan bersih, ketika orang datang atau melewati Kota cilegon walaupun tidak diakui sebagai kota yang bersih paling tidak mereka tidak mengatakan kota kita kotor, kumuh, dan tidak teratur,” tuturnya.***

Pos terkait