BANTENRAYA.CO.ID – Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri.
Sebelumnya tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut hingga akhirnya Panji Gumilang menjadi tersangka.
Sebagaima dikutip dari PMJ News, Panji Gumilang dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
BACA JUGA: Isi Pidato Panji Gumilang di Hadapan Ribuan Santri Al Zaytun Sebelum Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diketahui, sebelum menjalani pemerikasaan Bareskrim Polri di Jakarta, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun itu sempat berpamitan dengan pada ribuan santri.
Panji berpamitan di depan para santri dan pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun sebelum bertolak ke Jakarta.
Ribuan santri Al Zaytun berkumpulan di depan Masjid Rahmatan lil’alamin pada Selasa 1 Agustus 2023.
Dalam pidato singkatnya itu Panji yang mempunyai panggilan syech berpesan pada para santri agar tak usah khawatir dengan dirinya.
Selain itu Panji juga menitipkan pesan kepada para santri agar tetap belajar di pesantren dengan baik.
“Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan berjumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa dilancarkan dan lancar semuanya,” kata Panji dalam pidatonya.
BACA JUGA: Hari Raya Galungan 2023: Sejarah, Makna Serta Rangkaian Acara
Sebagai informasi pemeriksaan terhadap Panji Gumilang sebagai saksi dilakukan sejak pukul 15.00 WIB hingga 19.00 WIB dan kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, Propam, Itwasum, Divhum hingga Wassidik Polri.
Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka.
Dalam pemerikasaan tersebut sejumah 57 orang yakni 40 orang saksi dan 17 ahli yang dilibatkan dalam proses penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.***