Trending

Panji Gumilang Sudah Menjadi Tersangka Penistaan Agama, Berikut Alasannya

BANTENRAYA.CO.ID – Berikut ini Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang Tersangka Kasus Penistaan Agama.

Panji Gumilang ditetapkan tersangka setelah penyidik Bareskrim menggelar pemeriksaan, Selasa (1/8/23).

Penetapan status hukum ini seakan menjadi ujung dari kontroversi Panji Gumilang yang dalam beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Inilah Profil dan Biodata Panji Gumilang Pemimpin Ponpes Al Zaytun yang Menjadi Tersangka

Sebelum resmi ditetapkan sebagai calon, Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sempat berpamitan dengan ribuan santri.

Saat itu, Panji Gumilang pamitan dalam rangka akan bertolak ke Jakarta untuk memenuhi pemanggilan penyidikan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan ​​agama.

Begitu juga para santri Al Zaytun dikumpulkan di depan Masjid Rahmatan lil’alamin pada Selasa (1/8/2023).

BACA JUGA:Hari Raya Galungan 2023: Sejarah, Makna Serta Rangkaian Acara

“Kalian jangan ikut berpikir tentang apa yang akan dilaksanakan oleh syekh dan belajarlah dengan baik-baik. Syekh hanya beberapa jam saja, nanti pulang lagi dan jumpa lagi. Kita berdoa kepada Allah semoga semua bisa lancarkan dan lancar semuanya,” dalam pidatonya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button