BANTENRAYA.CO.ID – Tiga orang warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang diamankan Polda Banten, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ketiga warga Kecamatan Cimanggu diamankan karena diduga melakukan perburuan terhadap Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK.
Ketiga orang warga Kecamatan Cimanggu yang ditangkap berinisial DT, Hl dan JI, warga Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, beserta bedil locok.
“Iya, ada tiga orang warga yang diamankan pihak kepolisian dan kementerian, ketiganya terindikasi melakukan perburuan hewan di TNUK,” kata Humas Balai Taman Nasional Ujung Kulon Andri Firmansyah
Aliansi Gerakan Reforma Agraria Banten
Raden Deden Fajarullah membuat pernyataan sikap atas penangkapan terhadap tiga orang Anggota AGRA Ranting Rancapinang dan masyarakat lain di wilayah TNUK.
Sebab, nganjingan kebudayaan rakyat secara turun temurun. Masyarakat yang berada di kawasan TNUK hidup dengan menyandarkan kebutuhan hariannya dari tanaman yang ditanaminya.
“Hentikan proses hukum, bebaskan tanpa syarat petani yang ditangkap. Pemburu hama (babi Hutan) bukan kriminal,” katanya. ***