BANTENRAYA.CO.ID – Kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon saat ini sudah memasuki tahap 2.
Berkas perkara serta tersangka dugaan korupsi tersebut diserahkan dari Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Cilegon, Jumat, 4 Agustus 2023.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon Feby Gumilang mengatakan, kasus korupsi Pasar Rakyat Grogol Kota Cilegon memasuki tahap 2 atau P21.
“Perkara Pasar Grogol sudah P21 dan tahap 2. Sebentar lagi disidangkan,” kata Feby kepada Banten Raya, Minggu, 6 Agustus 2023.
Dikatakan Feby, penyerahan berkasa perkara dan tersangka dilakukan pada Jumat, 4 Agustus 2023, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang.
Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon tahun anggaran 2018 dilakukan oleh tersangka TDM, tersangka BA dan tersangka SES.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” urainya.
Kata Feby, para tersangka saat ini dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang sebagaimana surat perintah penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Agustus 2023 sampai 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:Milad Pesantren Ibnu Syam ke 5, Yuk Hadiri Pengajian Bersama Mantan Menteri Agama
“Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan berkas perkara dinyatakan sudah lengkap (P21) pada tanggal 31 Juli 2023,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Cilegon menetapkan 3 tersangka dugaan kasus korupsi Pasar Grogol Kota Cilegon pada Selasa, 9 Mei 2023.
Dugaan korupsi Pasar Grogol Kota Cilegon diusut Kejari Cilegon sejak 9 Desember 2022.
Pembangunan Pasar Rakyat Grogol Tahun Anggaran 2018.
BACA JUGA:Di PHK, 3 Eks Karyawan PT KJL Ngadu ke DPRD Cilegon
Nilai kontrak Rp 1.808.465.700.
Berdasarkan hasil penyidikan karena dianggap tidak dapat dipakai atau difungsikan maka kerugian yang ditaksir oleh penyidik adalah sebesar Rp 966.707.011.***