Ada 25 Laporan Untuk Rocky Gerung Soal Dugaan Ujaran Kebencian, Nambah Lagi Gak Ya?

laporan untuk Rocky Gerung
Sudah 25 laporan untuk Rocky Gerung ada di Polisi (Instagram/@rocky.gerung_)

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung terus bergulir, dengan total 25 laporan polisi yang telah dibuat dan dilayangkan ke kepolisian.

Puluhan laporan untuk Rocky Gerung soal dugaan ujaran kebencian tersebut tersebar di Bareskrim Polri serta Polda-polda jajaran.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 25 laporan polisi yang telah diterima di Bareskrim dan Polda-polda jajaran terkait dengan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Rocky Gerung.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Rapper Cilik Lil Tay Dikabarkan Meninggal Dunia di Usia Remaja, Keluarga: Secara Tiba-tiba dan Tragis

Diketahui sebelumnya, Rocky Gerung dilaporkan karena mengatakan “bajingan tolol” yang diduga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

Beberapa menganggap hal tersebut adalah kritik, dan tidak dipungkiri banyak juga yang merasa itu sebuah penghinaan.

Dikutip Bantenraya.co.id dari Pmjnews.com, per 9 Agustus 2023 ini telah terkumpul sebanyak 25 laporan untuk ahli filsuf tersebut.

BACA JUGA: Waduh! My Pertamina Memberlakukan Pembelian Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 Kilogram Cukup 4 Kali Dalam Satu Bulan, Mang Gorengan Ini Gimana…

Dari total 25 laporan tersebut, terdiri dari 2 laporan di Bareskrim Polri, 4 laporan di Polda Metro Jaya, 3 laporan di Polda Sumatera Utara, 11 laporan di Polda Kalimantan Timur, 3 laporan di Polda Kalimantan Tengah, dan 2 laporan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Djuhandhani menjelaskan bahwa saat ini Bareskrim dan Polda-polda yang menerima laporan sedang melaksanakan penyelidikan terkait kasus ini.

Seluruh laporan polisi di seluruh Polda yang terkait dengan kasus ini akan ditarik penanganannya ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA: Aksi KAMMI Banten Bersama Masyarakat Banten Bersatu: Tuntut Keadilan dan Kompensasi untuk Masyarakat Gerem, Cilegon

Sebanyak 15 laporan dari total 25 laporan tersebut sudah diterima oleh Bidang Pidana Umum (Pidum).

Djuhandhani menyatakan bahwa tidak ada perbedaan penanganan antara laporan polisi dan pengaduan, karena keduanya menjadi dasar untuk melaksanakan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah mengumumkan niatnya untuk menarik seluruh laporan polisi dan pengaduan terkait dugaan penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung.

BACA JUGA: Cukup Dua Langkah! Begini Cara Download Sertifikat KSM Tingkat Provinsi 2023, Auto Langsung Nyimpen

Pihak kepolisian akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini dengan memusatkan penanganannya di Bareskrim Polri.

Walaupun sudah 25 laporan untuk Rocky Gerung, sebetulnya Presiden Jokowi hanya menanggapi hinaan tersebut dengan santai.***

Pos terkait