BANTENRAYA.CO.ID – DPRD Kota Serang menyesalkan perpanjangan hak guna bangunan (HGB) Pasar Induk Rau (PIR) yang dilakukan Pemkot Serang tanpa melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten sudah memberikan rekomendasi untuk dievaluasi, lantaran pengelola PIR dalam hal ini, PT Pesona Banten Persada (PBP) meraih catatan wanprestasi dari BPK perwakilan Provinsi Banten.
Kekecewaan terhadap perpanjangan HGB PIR tanpa evaluasi ini terungkap dalam audiensi perwakilan pedagang yang tergabung dalam Himpunan Pedagang Pasar (Himpas) dengan DPRD Kota Serang.
Audiensi dilaksanakan di ruang Aspirasi DPRD Kota Serang, Kamis 7 September 2023.
BACA JUGA : Pasar Tradisional Tirtayasa Kabupaten Serang
Audiensi dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kota Serang Roni Alfanto, Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Tubagus Akhmad Ridwan, anggota Komisi II DPRD Kota Serang, dan Sekretaris DPRD Kota Serang Ahmad Nuri.
Turut hadir pula Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang Wahyu Nurjamil, Kabid Pasar Dinkopukmperindag Kota Serang Sugiri, Sekretaris BPKAD Raudoh, Kabag Hukum Setda Kota Serang Uly, dan Kabag Pemerintahan Setda Kota Serang UM Rochmat.
Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, pihaknya sudah mengingatkan kepada Pemkot Serang, agar melakukan evaluasi terlebih dahulu, setelah adanya rekomendasi dari BPK perwakilan Provinsi Banten.
“Padahal kita jelas-jelas memberikan saran, masukan agar dilakukan evaluasi. Karena tiap tahun selalu temuan BPK dari tahun 2014-2017. Banyak wanprestasinya yang dilihat oleh BPK,” ujar Budi Rustandi, dalam sambutannya.
BACA JUGA : Muter Kelurahan di Cilegon, Pasar Murah Pemkot Cilegon Tekan Keniakan Harga Pokok
Budi Rustandi menjelaskan, secara MoU sudah jelas bila pihak ketiga melakukan wanprestasi, maka Pemkot Serang bisa melakukan pemutusan secara sepihak.
“Ini sebenarnya secara MOU sudah jelas, apabila pihak ketiga melakukan wanprestasi kita bisa melakukan pemutusan sepihak,” jelas dia.
Menurut Budi Rustandi, ketika HGB PIR telah habis, momentum Pemkot Serang untuk melakukan addendum MoU terlebih dahulu dengan PT PBP.
“Di sinilah momen Kota Serang melakukan addendum MoU, jangan main perpanjangan kerja sama dulu. Makanya perlunya evaluasi agar addendum dirubah dul,” ucap dia.
“Dinkopukmperindag Kota Serang dimasukan di situ, karena MoU yang terjadi sekarang melemahkan untuk Kota Serang. Yang kedua, lemah untuk PAD Kota Serang juga, karena tidak disebutkan dalam MoU itu. Karena masalahnya ini berdampak terhadap pedagang juga,” imbuhnya.
BACA JUGA : Belum 10 Tahun Tugas, ASN Kota Serang Dilarang Pindah Keluar Daerah
Budi Rustandi mengungkapkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Serang telah menerbitkan perpanjangan HGB PIR pada 14 Agustus 2023.
“Ternyata sudah terlanjur surat dari BPN nya rekomendasi dari BPN untuk melakukan perpanjangan oleh PT Pesona Banten Persada (PBP). Tadi kan dibacakan 14 Agustus 2023 terbit perpanjangan HGBnya,” ungkap Budi Rustandi.
DPRD Kota Serang, kata Budi Rustandi, akan mengagendakan audiensi ulang bersama Pemkot Serang dan PT PBP.
“Kita akan melakukan undangan kedua terhadap Pemerintah Kota Serang; Walikota, Sekda, Asda 1 bagian perjanjian akan menjelaskan ini kepada DPRD,” tutur dia.
BACA JUGA : Titik Sampah Liar di Kota Serang Diklaim Berkurang Menjadi 90 Titik
DPRD Kota Serang, masih kata Budi Rustandi, mengaku tidak mengetahui perihal perpanjangan HGB PIR.
“Jangankan dewan, kan yang lain juga tidak tau, katanya Sekda aja tidak tahu. Lucu kan?” katanya.
Sudah jelas banyak wanprestasi terhitung dari 2014-2017, namun Budi Rustandi merasa aneh terhadap Pemkot Serang yang tidak berani memutuskan secara sepihak.
Harusnya ketika BPK sudah memberikan rekomendasi untuk dievaluasi, karena sudah wanprestasi yang dilakukan PT Pesona Banten Persada harusnya diputus.
“Ini kan keraguan-keraguannya apa, penyebabnya itu semua saya tidak mengerti. Hingga akhirnya 2020 saya turun ke sana di sidak semua ternyata hasilnya sia-sia kalau Pemkot Serang sendiri lemah. Kuncinya adalah ketegasan pemerintah dalam mengambil keputusan khususnya Kepala Daerah,” tegas Budi Rustandi.
Budi Rustandi menyebutkan, batas berakhirnya HGB PIR 23 November 2023. Namun tahun 2018 lalu HGB sudah diperpanjang kembali oleh pemerintahan yang sebelumnya selama enam tahun, sehingga berakhir HGB tahun 2029.
BACA JUGA : Pedagang Eks Tamansari Ngadu ke Dewan Kota Serang
“Padahal kita nunggu-nunggu kesempatan ini. Padahal kita sudah melakukan rapat Forkopimda saya Ketua DPRD memberikan saran masukan ketika rapat Forkopimda agar ini segera dilakukan pemutusan dengan cara dasarnya wanprestasi yang dilakukan oleh PT PBP,” kata dia.
Kemudian DPRD Kota Serang pun meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk mengawal sebagai pendamping, agar Pemkot Serang tidak salah dalam mengambil kebijakan.
“Sudah mengirimkan surat kepada Kejari tapi di tengah jalan tiba-tiba sudah nongol perpanjangan HGB tanpa ada evaluasi,” terangnya.
Kendati sudah diperpanjang HGBnya, lanjut Budi Rustandi, Pemkot Serang tetap memiliki kewenangan untuk memutus kerja sama dengan PT PBP.
“Iya bisa kalau Walikota, karena dia yang punya kewenangan,” pungkas Budi Rustandi. *