BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang sempat mempertimbangkan akan melaporkan pelaku penyegelan SDN Kuranji kepada kepolisian.
Laporan ke kepolisian ini sebagai langkah hukum menyusul SDN Kuranji kembali disegel oleh ahli waris Ahmad Bin Samin, Senin 11 September 2023.
Penyegelan SDN Kuranji kali ini menggunakan kayu dan bambu yang memblokir gerbang sekolah tersebut.
Imbas penyegelan, para murid dan para guru SDN Kuranji terpaksa harus keluar masuk dari pintu pagar kecil.
Tak hanya itu, kendaraan bermotor milik para guru pun terpaksa terparkir di luar kawasan SDN Kuranji, sehingga rawan tindak kriminalitas.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengatakan, SDN Kuranji memiliki bukti kepemilikan, karena hasil pelimpahan aset dari Pemkab Serang.
“Aset itu dari Pemerintah Kabupaten Serang. Pasti sudah ada bukti-bukti nanti bagian aset dalam hal ini BPKAD,” ujar Nanang Saefudin, kepada Bantenraya.co.id.
Nanang Saefudin pun mengaku sangat menyayangkan dengan tindakan ahli waris yang menyegel SDN Kuranji tanpa adanya hasil putusan pengadilan.
“Coba bayangkan anak-anak sedang belajar, ibu bapak guru sedang mengajar, tiba-tiba tanah itu dipatok. Negara kita kan negara hukum,” ucap dia.
Menurut Nanang Saefudin, jika memang ahli waris mengklaim tanah SDN Kuranji, Pemkot Serang mempersilakan ahli waris untuk mengajukan ke pengadilan.
“Kalaulah memang dia misalnya merasa mengklaim bahwa itu tanah ahli warisnya, silakan ajukan ke pengadilan. Kami tidak bisa serta merta gedung SD ini kami serahkan,” katanya.
Nanang Saefudin menyatakan, SDN Kuranji sudah tercatat sebagai aset milik Pemkot Serang, sehingga untuk menghapus aset tersebut harus berdasarkan putusan pengadilan.
“Kalau itu pengadilan nanti keputusannya apa. Kan ada banding, ada juga pengadilan tinggi, kasasi ke Mahkamah Agung setelah itu juga ada PK,” jelas Nanang Saefudin.
Nanang Saefudin meminta ahli waris untuk menempuh jalur hukum yang elegan sesuai mekanisme yang ada dan sesuai jalur hukum.
“Lakukan dengan cara-cara yang elegan, karena negara kita adalah negara hukum. Bukan hukum rimba main patok begitu aja,” tutur dia.
Nanang Saefudin juga tengah mempertimbangkan persoalan penyegelan SDN Kuranji itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH).
“Kami juga sedang berpikir apakah kami lapor ke kepolisian. Penyerobotan tentang tanah aset Pemkot. Kita sedang pikirkan itu.
Tapi karena ini adalah warga Kota Serang tentu dengan cara-cara yang elegan dulu kami lakukan. Tapi kalau memang harus kami lakukan untuk penyerobotan. Kan ini aset negara,” tegas Nanang Saefudin.
Nanang Saefudin menegaskan, SDN Kuranji sudah memiliki bukti kepemilikan meski belum berupa sertifikat, namun ia meyakini bahwa penjualan tanah SDN Kuranji ada saksi-saksi yang saat ini masih hidup.
“Ada. Memang belum sertifikat, tapi ada saksi-saksi juga yang masih hidup yang menyatakan bahwa tanah itu dulunya sudah dijual kepada pemerintah daerah dalam hal ini Kabupaten Serang,” tegas dia.
“Kami hanya menerima aset dari kabupaten Serang ke kita. Dan kalaupun mau digugat mestinya dari dulu dong. Jangan sekarang sudah jadi bangunan digugat,” sambungnya.
Nanang Saefudin mengaku bahwa pihaknya pun telah melakukan mediasi dengan pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya.
“Dulu pernah. Tapi mungkin dia Keukeh. Jadi kita akan tempuh upaya-upaya hukum,” tandasnya. *