5 Tersangka Rumah Produksi Film Dewasa Ditangkap Polisi, Ini Ancaman Hukuman yang Menjerat

Sindiikat rumah produksi film dewasa dibongkar kepolisian
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menangkap 5 pelaku rumah produksi film dewasa yang turut menyeret selebgram Virly Virginia hingga Siskaeee. (Fajar/PMJ News)

BANTENRAYA.CO.ID – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya baru baru ini membongkar sindikat rumah produksi film dewasa.

Dalam sebuah pengungkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebuah rumah produksi film dewasa yang bermuatan konten dewasa telah berhasil diringkus kepolisian.

Konten rumah produksi film dewasa tersebut disebarluaskan melalui website dengan metode berlangganan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Aneh! 2 Bulan Air PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Berubah Jadi Air Teh

Mengutip dari PMJ News, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat lima orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kami berhasil menangkap lima orang tersangka,” ujar Ade Safri.

Lebih lanjut, Ade Safri juga mengungkapkan bahwa kelima tersangka ini memiliki peran berbeda dalam produksi dan penyebaran konten asusila dewasa tersebut.

BACA JUGA: Habib Rifky Alaydrus Bongkar 2 Rahasia Punya Anak Sholeh Sholehah Menurut Islam

Lima orang tersangka tersebut terdiri dari pemeran hingga pemilik tiga website yang berisi konten tersebut.

“Para tersangka terlibat dalam pengelolaan situs video streaming berlangganan dan berbayar yang menyediakan berbagai konten video dengan durasi bervariasi, antara 1 jam hingga 1,5 jam, dan konten ini hanya dapat diakses dengan berlangganan berbayar,” tambahnya.

Terdapat tiga website yang dioperasikan oleh kelima tersangka ini dan diperkirakan bahwa mereka telah memproduksi sekitar 120 film dewasa.

BACA JUGA: Caleg Muda PKS DPR RI Banten 2, Usulkan Tolak Muhaimin Iskandar Sebagai Cawapres Anies Baswedan

Menurut Ade Safri, rumah produksi film dewasa memproduksi konten asusila ini dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

BACA JUGA: Krakatau Posco dan Indocement Jalin Kerja Sama Penggunaan by-Product Baja untuk Hasilkan Semen Ramah Lingkungan

Para tersangka mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar atas perbuatan mereka.***

Pos terkait