Adik Haerul Jaman Serahkan Uang Pengganti Korupsi Rp3,8 Miliar

Bantenraya.co.id– Ratu Lilis Karyawati Chasan, terpidana kasus korupsi sarana dan prasarana Sodetan Cibinuangeun di Desa Sukamanah,

Kecamatan Malingping yang juga adik Anggota DPR RI Dapil Serang-Cilegon Tb Haerul Jaman, menyerahkan uang pengganti korupsi ke Kejari Lebak senilai Rp3.837.946.600, Senin (13 November 2023).

Uang yang diserahkan dibungkus plastik bening dengan pecahan rata-rata Rp50 ribu.

Kajari Lebak Mayasari melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebak Achmad Fahri menyatakan,

DinkopUKM dan RBC Berharap Pelaku UMKM di Kota Cilegon Omsetnya Bisa Meroket

Lilis Karyawati merupakan Direktur PT Tunas Mekar Jaya Utama yang melaksanakan pembangunan sodetan Cibinuangen pada 2011.

Diketahui, anggaran pembangunan sodetan Cibinuangen Rp19 miliar bersumber dari APBN melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Pada realisasinya, terjadi kebocoran anggaran sehingga kegiatan pembangunan tidak berjalan dengan maksimal.

Pada 2015, Pengadilan Negeri Serang memvonis Lilis 7 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 5,6 miliar.

Pagar Pembatas Jalan Pontang-Banten Lama Membahayakan

Jika tidak dibayar maka diganti tiga tahun kurungan penjara,” ujarnya kepada Banten Raya.

Mayasari menjelaskan, terdakwa kemudian banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Di PT Banten,

hukuman Lilis diperberat menjadi 8 tahun 6 bulan dan uang pengganti Rp5,6 miliar.

Selanjutnya di tingkat kasasi, banding yang diajukan Lilis ditolak dan putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan vonis PT Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button