Terdakwa Pemburu Badak Jual 7 Cula ke Jakarta

Bantenraya.co.id– Sunendi, terdakwa kasus perburuan Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang telah menjual 7 cula Badak Jawa ke pengepul di Jakarta.

Penjualan cula Badak itu dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.

Salah satu sumber di Kejari Pandeglang mengatakan, terdakwa Suhendi dan komplotannya bukan hanya satu kali menjual cula Badak.

Namun sepanjang tahun 2019 sampai 2023, ada sekitar 7 cula yang diperjualbelikan dengan harga ratusan juta per satu cula.

H-2 Jelang Lebaran, Okupansi Hotel di Pandeglang Capai 60 Persen

“Suhendi pernah jual cula Badak sebanyak 7 kali,” katanya kepada awak media, Rabu (24/4/2024).

Diketahui untuk satu cula Badak, Suhendi memberi penawaran kepada penadahnya seharga Rp300 juta. Namun, setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi si penadah seharga Rp280 juta.

Setelah berhasil dijual, Sunendi membagikan uang hasil penjualan cula Badak kepada rekan-rekannya yang ikut dalam perburuan badak, dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Ardi Andono membenarkan adanya Badak mati yang diduga akibat perburuan ilegal.

Biaya Calon Gubernur Rp100 Miliar

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan identifikasi Badak yang ditemukan mati di kawasan TNUK.

“Jumlah pengakuan (pelaku perburuan) dan temuan bangkai atau tulang masih di analisa Puslabfor.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button