Bantenraya.co.id– Sunendi, terdakwa kasus perburuan Badak Cula Satu di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), Kabupaten Pandeglang telah menjual 7 cula Badak Jawa ke pengepul di Jakarta.
Penjualan cula Badak itu dilakukan sejak tahun 2019 hingga 2023. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang.
Salah satu sumber di Kejari Pandeglang mengatakan, terdakwa Suhendi dan komplotannya bukan hanya satu kali menjual cula Badak.
Namun sepanjang tahun 2019 sampai 2023, ada sekitar 7 cula yang diperjualbelikan dengan harga ratusan juta per satu cula.
H-2 Jelang Lebaran, Okupansi Hotel di Pandeglang Capai 60 Persen
“Suhendi pernah jual cula Badak sebanyak 7 kali,” katanya kepada awak media, Rabu (24/4/2024).
Diketahui untuk satu cula Badak, Suhendi memberi penawaran kepada penadahnya seharga Rp300 juta. Namun, setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi si penadah seharga Rp280 juta.
Setelah berhasil dijual, Sunendi membagikan uang hasil penjualan cula Badak kepada rekan-rekannya yang ikut dalam perburuan badak, dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp68.750.000.
Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) Ardi Andono membenarkan adanya Badak mati yang diduga akibat perburuan ilegal.
Biaya Calon Gubernur Rp100 Miliar
Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan dan identifikasi Badak yang ditemukan mati di kawasan TNUK.
“Jumlah pengakuan (pelaku perburuan) dan temuan bangkai atau tulang masih di analisa Puslabfor.
Kan data kita itu per individu, ada nama namanya (Badak), temuan tulang belum tersingkornisasi,” katanya kepada Banten Raya, Rabu (24 April 2024).
Ardi menjelaskan, sejauh ini Tim TNUK, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) maupun
Petugas KPPS Lalai Bertugas, TPS 01 Lingkungan Jengkol Banjarsari Cipocok Jaya PSU
kepolisian hanya menemukan bangkai Badak yang diduga mati akibat perburuan. Akan tetapi kondisi Badak sudah tidak utuh, sehingga sulit untuk diidentifikasi.
“Temuan kan tidak utuh dan berserakan, jadi sulit menentukan satu individu atau bukan.
Maka perlu test DNA dari IPB. Saya hanya sebatas ini, untuk jumlah yang mati dan lain-lain nunggu keterangan ahli,” jelasnya.
Ardi menerangkan, untuk membunuh Badak Cula Satu, para pemburu menggunakan senjata khusus. Sehingga patut diduga ada pihak-pihak yang menjadi pemodal dalam perburuan Badak tersebut.
Pimpinan Pesantren di Serang Banten Doakan Pemilu Damai
“Senjatanya itu FN, Revolver dan Moser. Ini kan hanya orang tertentu yang punya,” terangnya.
Ardi berharap, satu pelaku perburuan Badak yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang, dihukum seberat-beratnya.
“Saya berharap tuntutannya tinggi, karena tiga dakwaan yang tertinggi kepemilikan senjata api yang digunakan,” tegasnya.
Diketahui, dikutip dari sistem penelusuran perkara Pengadilan Negeri Pandeglang dengan nomor perkara
Cuaca Kota Serang Cerah Usai Diguyur Hujan Deras
39/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl, sidang tersebut digelar perdana dengan agenda dakwaan pada 18 April 2024, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Dessy Iswandari.
Disebutkan dalam dakwaan, sebelum terjadi penangkapan, sekitar bulan Mei 2022 terdakwa Sunendi mendatangi
rumah Haris (DPO) di Kampung Ciakar, Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kecamatan Pandeglang, dengan tujuan berburu badak cula satu atau badak jawa.
Dari pertemuan itu, Sunendi bersama dengan Sukarya, Icut dan Haris berangkat masuk kedalam hutan menyusuri jalan setapak ke Citadahan.
Sepinya Pasar Margaluyu Kasemen Kota Serang
Ketika masuk ke dalam hutan kawan TNUK, Sunendi membawa senjata. Sekitar jam 14.30 WIB, terdakwa berhasil menemukan 1 ekor badak cula satu yang sedang makan.
Melihat adanya badak cula satu, dengan jarak kurang lebih 15 meter, Sunendi langsung menembak badak tersebut berulang kali.
Tembakan tersebut mengenai bagian pantat dan perut, hingga badak tersebut mati.
Setelah badak itu mati, Haris menyembelih leher badak tersebut menggunakan golok. Kemudian, cula badak dipotong dan dimasukkan ke dalam kantong plastik.
Perkara Muhyani Tak Bisa Dibuka Lagi
Hasil buruannya itu selanjutnya dibawa ke rumah Sunendi.
Di rumah itu, cula badak dimasukkan ke dalam ember berisi air. Tujuannya agar tulang yang menempel pada cula terlepas.
Setelah itu, Sunendi menyembunyikannya di atas pelapon rumahnya agar terkena panas dan juga tidak diketahui oleh orang lain.
Masih pada Mei 2022, Sunendi berangkat ke Jakarta menemui Yogi (penadah cula badak) untuk menjual cula badak hasil buruannya.
Ukir Prestasi, PLN UID Banten Raih Penghargaan Gold pada Ajang Indonesia SDG’s Award 2023
Sunendi kemudian menawarkan cula badak itu seharga Rp300 juta. Setelah dilakukan negosiasi, cula tersebut dibeli oleh Yogi seharga Rp280 juta.
Setelah berhasil dijual, Sunendi kembali ke Pandeglang dan membagikan uang hasil penjualan cula badak tersebut kepada rekan-rekannya.
Dimana masing-masing mendapat bagian sebesar Rp 68.750.000.
Atas perbuatannya itu, Sunendi yang tidak memiliki izin dari yang berwenang untuk menangkap, melukai,
DinkopUKM Kota Cilegon Fasilitasi Kemitraan Koperasi dengan Bulog dan Perbankan
membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati bertentangan dengan Undang-undang.
Perbuatan Sunendi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf d Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.(darjat)