Napi Lapas Tangerang Kendalikan Jaringan Narkoba Internasional

Bantenraya.co.id – Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang berinisial S (52), kedapatan mengendalikan peredaran narkoba jaringan internasional.

Dalam pengungkapan itu, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten mengamankan sabu seberat kurang lebih 21 kilogram.

Selain S (52), petugas BNNP Banten juga berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya di sebuah ruko

beras Union Jalan Bumi Indah, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang AY (30) warga Jakarta Barat, dan M (31) warga asal Aceh pada Selasa 28 Maret 2024.

Hari Terakhir Libur Lebaran Tol Tangerang-Merak Arah Jakarta Ramai Cenderung Padat

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, terbongkarnya peredaran narkoba jaringan

internasional yang dikendalikan napi Lapas Kelas 1 Tangerang itu bermula dari informasi masyarakat kepada BNNP Banten dan Bea Cukai.

“Awalnya 1 kilogram (dari tersangka AY dan M). Ternyata di kontrakannya AY yang dikamuflase sebagai ruko

untuk jual beli beras, kita bisa mengungkap 19 bungkus (total barang bukti 21 kilogram lebih),” katanya kepada awak media, Rabu (24 April 2024).

Beton Jalan Banten Lama-Tonjong Kasemen Kota Serang Menganga

Rohmad menjelaskan, dari temuan 21 kilogram sabu dan kedua orang tersangka diketahui jika ada keterlibatan warga binaan di Lapas Kelas 1 Tangerang.

“Dari tersangka AY ini ternyata ada warga binaan berinisial S alias R, kemudian kami menghubungi pihak

Kemenkum HAM Provinsi Banten termasuk Lapas Tangerang, kita bisa mengintegrasinya, dan itu diakui oleh S (kepemilikan narkoba),” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button