Ahli Waris Ancam Gugat DPRKP Banten ke Pengadilan

1 PERKIM DIGUGAT

SERANG, BANTEN RAYA- Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten akan digugat ke pengadilan atas proyek pembangunan pembangunan Alun-alun di Desa Rancaseneng, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, karena diduga dibangun tanpa izin pemilik lahan.

Kuasa hukum ahli waris dari Rasim bin Madhari selaku pemilik lahan, Wahyudi mengatakan, jika pihaknya telah menerima jawaban atas somasi yang dilayangkan ke DPRKP atau Dinas Perkim Provinsi Banten soal pembangunan Alun-alun seluas 6.400 meter persegi (M2) di lahan milik kliennya.

“Perkim Banten diduga kuat melakukan penyerobotan lahan terhadap klien kami yaitu ahli waris dari Rasim Bin Madhari, dan perbuatan tersebut juga termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum penguasa. Kami sebagai kuasa hukum akan menempuh langkah hukum yang lebih serius, dalam mempertahankan hak-hak klien kami,” katanya kepada Banten Raya, Minggu (19/6).

Bacaan Lainnya

Wahyudi menjelaskan, isi jawaban somasi yang diterimanya, Dinas Perkim Banten mengaku lahan yang digunakan sebagai pembangunan Ruang Terbuka Publik (RTP) dan hal itu sudah melalui musyawarah dengan pihak desa serta tokoh masyarakat setempat. Namun tanpa didasari dokumen.

“Hal tersebut hanya merupakan penekanan tanpa didasari dokumen sah. Yang dimaksud tokoh masyarakat itu siapa dan bagaimana kriterianya. Benar atau tidak mewakili keseluruhan masyarakat, sedangkan jelas-jelas anak dari ahli waris tidak di libatkan sama sekali dalam hal ini,” jelasnya.

Wahyudi menambahkan, terkait dengan informasi dari Pemerintah Desa Rancaseneng yang menyatakan bahwa lahan tersebut tidak dalam status sengketa, serta hasil pembangunannya dipergunakan dan diserahkan untuk kepentingan masyarakat, itu merupakan informasi sesat.

“Seharusnya pihak Perkim Banten melakukan kroscek terkait legalitas dokumen kepemilikan, baik berupa sertifikat, atau dokumen lain yang sah serta segala persuratan yang mendukung,” tambahnya.

Wahyudi mengungkapkan, pembangunan Alun-alun yang telah dilakukan tahapan proses Detail Engineering Design (DED), telah bertentangan dengan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2018 pasal 29 Ayat (3) Identifikasi lokasi dan penilaian lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi identifikasi terhadap kondisi kekumuhan, legalitas tanah dan pertimbangan lain. Hal tersebut dikuatkan oleh Pasal 34 ayat (2) dan (3).

“Dari beberapa aturan di atas, dapat ditarik kesimpulan bahwa diduga dalam penyusunan tersebut sama sekali tidak melibatkan ahli waris dari pemilik tanah, dan perlu diketahui bahwa seluruh masyarakat Desa Rancaseneng mengetahui asal usul terkait kepemilikan tanah tersebut,” ungkapnya.

Wahyudi menambahkan, jika DPRKP Provinsi Banten berlindung pada surat Keputusan Bupati Pandeglang No: 660/Kep. 203-Huk/2019, maka pertanyaannya adalah apakah diperbolehkan tanah pribadi seseorang dijadikan lokasi perumahan dan pemukiman. Padahal telah diatura dalam Undang-undang Pokok Agraria (UUPA).

“Tentunya dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang, bukan terus membangun tanpa memperhatikan hak kepemilikan atas tanah tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala DPRKP Provinsi Banten Rahmat Rogianto masih belum merespon konfirmasi awak media, terkait pembangunan Alun-alun desa di Kecamatan Cikeusik tersebut, baik melalui pesan singkat, maupun sambungan telpon selulernya. (darjat)

Pos terkait