Akibat Laporan Dugaan Penyerobotan Lahan Dihentikan, Perwira Polisi Bakal Gugat Polda Banten

1 POLISI CARI KEADILAN
PENYEROBOTAN: Lahan milik AKBP Winoto yang digunakan untuk bisnis parkir kendaraan oleh terlapor Tb Masduki.

SERANG, BANTEN RAYA- Tak terima laporannya terkait dugaan penyerobotan lahan dihentikan atau SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten, perwira polisi di Polda Banten akan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, untuk memastikan sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.

AKBP Priyatri Winoto, perwira polisi yang melaporkan kasus tersebut membenarkan akan adanya upaya melakukan praperadilan Ditreskrimum Polda Banten, lantaran menilai penghentian penyidikan kasus tersebut dinilai janggal.

“Saya sudah ke Pengadilan, rencanannya (praperadilan), baru nanya syarat-syaratnya,” katanya kepada Banten Raya, kemarin.

Pria yang biasa dipanggil Winoto menjelaskan upaya praperadilan itu dilakukan, agar laporannya dapat dibuka kembali oleh penyidik. Sehingga hak atas tanah sesuai dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) dapat kembali.

“Dengan dihentikannya laporan saya akan mengajukan praperadilan, dan berharap penyidik melanjutkan laporan” jelasnya.

Winoto menambahkan upaya pelaporan ke Polda Banten merupakan upaya terakhir yang ditempuhnya. Sebab hukum lain sudah ditempuh dan menyatakan tanah seluas 80 meter di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu miliknya.

“Upaya perdata sudah di tingkat pengadilan saya menang, kasasi di Mahkamah Agung juga menang. Terlapor mengajukan PK juga saya menang. Ini putusan telah inkrah,” tambahnya.

Winoto mengungkapkan saat ini tanah miliknya masih dikuasai oleh terlapor, atas nama Tb Masduki untuk bisnis usaha parkir kendaraan bermotor.

“Hak miliki (tanah bersertifikat SHM) dikuasai tanpa izin dan saya akan memanfaatkan (Objek Tanah) untuk keperluan saya. Sekarang dikuasai terlapor (Tb Masduki-red),” ungkapnya.

Sebelumnya, Winoto menerangkan Tb Masduki selaku penyerobot lahan miliknya di laporkan ke Polda Banten, pada Agustus 2020. Pada Desember 2020, laporan penyerobotan lahan oleh Tb Masduki naik ke tahap penyidikan.

“Bulan Desember 2020 kasus saya naik ke penyidikan. Pada Maret 2021 penyidik menyampaikan ke saya perkara ini akan bulak-balik, dan akan merusak hubungan penyidik dan jaksa (alasan penyidik),” terangnya.

Kemudian, Winoto mengatakan, pada Februari 2023 dirinya menerima surat pemberitahuan dari penyidik, jika laporannya tersebut telah dihentikan atau SP3, dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal.

“SP3 tanggal 23 Februari 2023 atas petunjuk jaksa tadi, ditandatangani Dirkrimum. Alasan penyidik berpedoman KUHP R Susilo pasal 385 ayat 4, kalau jaksa berpedoman pada KUHP tafsir buku pembinaan hukum nasional,” katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto membenarkan jika laporan penyerobotan lahan yang dilaporkan oleh AKBP Winoto telah dihentikan penyidik kepolisian, dengan alasan tak memenuhi unsur pidana.

“Dikarenakan perkara yang dilaporkan tidak memenuhi unsur pasal 385 KUHP, berdasarkan P19 dari kejaksaan, sehingga penyidik melakukan gelar perkara untuk dilakukan SP3,” katanya. (darjat)

Pos terkait