Anak dan Istri Muda Bandar Narkoba Tampung Uang Rp1 miliar

1 BANDAR NARKOBA 2
DIAMANKAN: ASP anak kandung tersangka bandar narkoba jaringan internasional diamankan atas dugaan pencucian uang, Kamis (14/7/2022).

SERANG, BANTEN RAYA- Bandar narkoba jaringan internasional berinisial BY (54) pemilik 43 kilogram sabu dan 496 butir ekstasi, melibatkan anak dan istri mudanya untuk menampung uang dan aset dari hasil bisnis narkoba yang sudah berjalan selama 1 tahun sebesar Rp1 miliar.

Untuk diketahui, pada 18 Mei 2022 hingga 26 Juni 2022, Polresta Tangerang bersama dengan Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap 7 pelaku jaringan narkoba internasional, dengan barang bukti 43 kilogram sabu dan 494 butir ekstasi.

Ketujuh pelaku jaringan narkoba yang berhasil ditangkap yakni berinisial AST (28), DS (27), DM (23) MI (25), RBS (26), BY (54) dan ADS (28). Dari ketujuh pelaku, BY merupakan bandar yang mengendalikan peredaran narkoba.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, penyidik kepolisian terus melakukan pengembangan informasi, tentang peran anggota keluarga, dalam sindikat besar narkoba jaringan internasional tersebut.

“Penyidik Satnarkoba Polresta Tangerang dan Ditnarkoba Polda Banten berangkat ke Kalimantan Barat. Selama hampir 2 minggu bekerja, penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap ASP alias Putra (25), warga Kubu Raya, Kalbar, yang juga anak dari istri kedua tersangka BY,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Kamis (14/7/2022).

Shinto menjelaskan, pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tersebut kedapatan menyimpan uang yang nilainya mencapai ratusan juta di dalam kontrakan. Uang tersebut dicurigai sebagai uang hasil bisnis narkoba.

“Dia bekerja sebagai buruh bangunan, namun menyimpan uang skala besar di kontrakannya. Kemudian dilakukan penyitaan uang tunai senilai Rp366.090.000,” jelasnya.

Selain ASP, Shinto mengungkapkan, penyidik kepolisian juga berhasil menelusuri aliran uang dari bisnis narkoba tersebut, yang masuk ke dalam rekening istri mudanya (istri kedua) berinisial PRT (42), dan tetangganya berinisial YS (25).

“BY memperalat istrinya yang berinisial PRT serta tetangganya, seorang perempuan berinisial YS, untuk membuka rekening bank. Namun setelah pembukaan rekening bank, BY kemudian menguasai buku tabungan dan ATM-nya,” ungkapnya.

Shinto menambahkan, dari informasi tersebut, kepolisian berkoordinasi dengan pihak Bank untuk menarik seluruh uang tersebut untuk dijadikan barang bukti kejahatan.

“Dengan bantuan pihak bank setempat, penyidik kemudian berhasil menyita uang senilai Rp598.300.000 dari rekening PRT, dan Rp117.416.700 dari rekening YS. Jadi total uang yang berhasil disita oleh penyidik dalam rangkaian penyidikan lanjutan di Kalimantan Barat adalah sebesar Rp1.081.806.700,” tambahnya.

Shinto menegaskan, atas fakta tersebut pihaknya meyakini jika sindikat pengedar narkoba jaringan internasional itu melibatkan anggota keluarga intinya, yaitu anak dan istrinya sebagai bagian yang berperan baik aktif, maupun pasif dalam kegiatan peredaran narkoba.

“Fakta penyidikan ini menguatkan keyakinan penyidik untuk menambahkan persangkaan tindak pidana pencucian uang kepada para tersangka, sesuai pasal 137 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling 5 tahun,” tegasnya.

Selain uang, kepolisian juga berhasil mengamankan dua aset kendaraan berupa mobil Daihatsu Feroza Nopol D 1561 DI, dan mobil Wuling Conferno Nopol KB 271 XX yang diparkir di Pelabuhan Kumay, Kota Waringin, Kalteng.

“Sesuai komitmen Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto untuk tindak tegas sindikat narkoba dan miskinkan hartanya sehingga dapat mereduksi sumber daya sindikat tersebut untuk melakukan pengulangan tindak pidana,” katanya.

Sebelumnya, pada pada 18 Mei 2022 Polresta Tangerang menangkap ASY di Cikupa dengan barang bukti 0.25 gram. Kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka DS pada 13 Juni 2022 di Cikupa Tangerang.

Tak jauh dari kontrakan DS, polisi juga menangkap DM dan ditemukan 17,65 gram. Dari tangkapan ketiga pelaku itu, polisi mencurigai adanya bandar besar dan kembali dilakukan pengembangan.

Dari keterangan para tersangka, penyidik mengembangkan penyelidikan ke pemasok terbesar di Pasar Kemis pada 18 Juni 2022, dan berhasil menangkap MI di Pasar Kemis dengan barang bukti 768,4 gram sabu yang dikemas dalam 8 bungkus plastik hitam.

Setelah itu, polisi kembali mendapatkan informasi akan ada pengiriman narkoba melalui Tol Cikampek. Pada 26 Juni 2022 di sekitar Tol Cikampek dengan upaya paksa memberhentikan satu unit mobil dikemudikan BY. Di dalam mobil ditemukan 40 kilogram narkoba dikemas dalam kardus dan tas ransel.

Selain di waktu bersamaan, pihaknya juga mengamankan RBS dan ADS di perumahan di Bekasi. Dari keduanya ditemukan plastik berisi narkoba jenis sabu seberat 241,89 gram dan plastik hitam berisi 494 butir ekstasi. (darjat)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *