Apa Hukum Berhubungan Badan Suami Istri di Bulan Ramadhan? ini Kata Buya Yahya

078B08F4 DC5A 4D33 B357 ECF6844E5FC5
Ilustrasi berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan. (Freepik.com/freepik)

BANTENRAYA.CO.ID – Cari tahu hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan pada artikel berikut ini.

Apakah berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan dosa?

Pemuka Agama, Buya Yahya akan menjawab pertanyaan terkait hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan.

Bacaan Lainnya

Saat berpuasa tentunya kita perlu menahan segala bentuk hawa nafsu, tak hanya makan dan minum.

BACA JUGA: Profil Donna Wisnu Wardhana Pemeran Otang di Preman Pensiun 8 Lengkap Hingga Akun Instagram

Menahan hawa nafsu dari berhubungan suami istri juga perlu menjadi catatan bagi anda yang sudah menikah.

Karena berhubungan suami istri di bulan Ramadhan bisa membatalkan puasa dan mendapatkan dosa besar.

Tetapi ada juga yang mengatakan berhubungan suami istri seperti mendapatkan rezeki dari Allah SWT.

Dikutip Bantenraya.co.id dari kanal YouTube Al-Bahjah TV berikut penjelasan hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan.

Buya Yahya menerangkan bahwa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan hukumnya dosa besar, bila mengetahui jika hal tersebut dapat membatalkan puasa.

“Bagi orang yang berhubungan suami istri di bulan Ramadhan dalam keadaan dia mengerti keharamannya atau mengerti kalau itu membatalkan, maka dia telah melakukan dosa besar dan dia wajib mengqadha puasanya,” terang Buya Yahya.

Ia juga menambahkan jika melakukan hubungan suami istri di bulan Ramadhan harus melakukan Kafarat.

Kafarat dilakukan agar tidak lagi mendapat dosa akibat melakukan kesalahan tersebut.

Untuk menebus dosa akibat hubungan suami istri di bulan Ramadhan yaitu dengan puasa selama 2 bulan penuh.

“Kemudian dia terkena kafarat dengan memerdekakan budak jika ada, jika budak tidak ada maka ia harus puasa 2 bulan berturut-turut,” tambahnya.

Jika satu hari saja tidak berpuasa maka harus memberi makan fakir miskin sebanyak 60 orang.

“Jika sana tidak mampu, puasa 2 bulan berturut-turut sebulan saja kebobolan maka dia memberi makan untuk 60 orang miskin,” sambungnya.

Namun bila berhubungan suami istri dalam keadaan lupa, maka ibaratkan sedang puasa namun sarapan di pagi hari.

Artinya, hal itu merupakan rezeki yang datang dari Allah SWT.

“Tetapi jika dia melakukan hubungan suami istri dalam keadaan tidak ingat kalau puasa, seperti anda lupa di pagi hari sarapan telah kenyang baru ingat tau-taunya sedang puasa itu rezeki dari Allah yang dikirim dari anda,” ujar Buya Yahya.

Maka hukum berhubungan suami istri di bulan Ramadhan dengan catatan lupa sedang berpuasa, maka puasanya tetap sah.

“Itulah hubungan suami istri, setelah hubungan suami istri, istrinya baru sadar astagfirullah kita kan puasa maka puasa anda sah karena benar-benar lupa,” lanjutnya.

Tetapi jika dalam keadaan sadar dan tahu bahwa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan hukumnya dosa besar.

“Tapi kalau anda mengingat kalau anda puasa, dan anda tahu bahwa berhubungan suami istri bisa membatalkan puasa maka dosa besar,” tegasnya.

Itulah informasi hukum berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan menurut Buya Yahya.***

Pos terkait