CILEGON, BANTEN RAYA- Ribuan tenaga honorer yang bekerja di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon, Senin (18/7/2022). Kedatangan para tenaga honorer tersebut dalam rangka memerjuangkan nasib mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Honorer yang tergabung dalam Forum Tenaga Teknis dan Administrasi Honorer (Fortrah) Kota Cilegon melakukan audiensi dengan DPRD Kota Cilegon agar tidak dipecat setelah terbitnya surat yang ditandatangani Menteri Kemenpan-RB Tjahjo Kumolo. Dalam surat itu disebutkan bahwa menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, bahwa ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Aturan tersebut akan mulai diberlakukan pada November 2023 mendagang.
Menyikapi hal itu, tenaga honorer yang bekerja di bidang teknis dan administrasi di Kota Cilegon membentuk Fortrah pada 22 Juni 2022, sebagai wadah aspirasi dan perjuangan tenaga honorer. Pengurus Fortrah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan lintas komisi di Ruang Rapat DPRD Kota Cilegon. Selain itu, ribuan honorer yang tergabung dalam Fortrah juga menyaksikam secara live streaming di Aula DPRD Kota Cilegon.
Dewan Presidium Pimpinan Fortrah Ficki meminta agar Pemkot Cilegon serius dalam memerjuangkan tenaga honorer untuk menjadi P3K. Bukan hanya tenaga medis dan tenaga pendidikan, tenaga teknis dan administrasi juga harus diperjuangkan menjadi P3K.
“Kalau tenaga kesehatan dan tenaga pendidik ada cantolannya di kementerian terkait, kalau kita sebagai tenaga administrasi, cantolannya Undang-undang nomor 23 tahun 2014, jadi harus diperjuangkan juga menjadu P3K,” kata Fikci dalam RDP tersebut.
Ficki mengaku kecewa dengan tidak hadirnya Walikota Cilegon Helldy Agustian atau pun Wakil Walikota Cilegon Sanuji Pentaramarta. Padahal, keduanya diundang oleh DPRD Kota Cilegon dalam RPD tersebut.
“Kalau DPRD mengundang Walikota, Walikota tidak hadir maka kehormatan DPRD dipertaruhkan. Kalau saya sebagai rakyat tidak dihargai oleh Pemerintah Kota Cilegon, kami siap seluruh Fortrah bergerak ke Kantor Walikota,” ucap Ficki.
Ficki meminta adanya kebijakan dari Walikota Cilegon untuk mengusulkan semua honorer menjadi P3K atau afirmasi. Persoalan honorer tidak hanya berlaku sampai 2023, tetapi berlaku sampai 2026. “Saya kira Pemerintah Kota Cilegon jangan terlalu kaku menafsirkan ini,” ujarnya.
Ficki berharap usulan P3K Pemkot Cilegon hanya 1.316 formasi, seharusnya ditambah lagi. Sebab, jumlah honorer 4.905 orang. “Cilegon itu sangat taat pada aturan, karena taat aturan ketlimbeng sendiri. Kita juga sudah audiensi dengan Sekda (Maman Mauludin), data honorer juga membuat saya kaget dari 4.600 menjadi 4.900,” ucapnya.
Ficki mengucapkan, P3K eksekutornya adalah kepala daerah. Gaji juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon. APBD Kota Cilegon saat ini mampu menggaji 4.905 orang P3K.
“Kita cantolannya Undang-undang 23 tahun 2014, di sinilah pentingnya kepcerdasan dan kepiawaian kepala daerah dalam menafsirkan otonomi daerah. Kalau benar-benar kepala daerah mau mewujudkan program dalam RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), salah satunya tingkatnya aparaturnya, tingkatkan SDM-nya, kalau tingkatkan apratur, jelaskan status hukum kita, menjadi P3K,” terangnya.
Ketua DPRD Kota Cilegon Isro Mi’raj berencana melayangkan surat penolakan penghapusan honorer. Sebab, honorer garda terdepan dalam pelayanan publik. Saat ini, pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Cilegon Rp820 miliar, cukup besar dan mampu menggaji P3K.
“Saya selaku Ketua DPRD punya surat keputusan DPRD juga, saya membuat surat penolakan penghapusan honorer, kirimkan ke Istana Presiden, kita kirimkan ke KemenpanRB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi),” katanya.
Isro menjelaskan, jika dibiarkan, atau tenaga honorer dihapuskan, pengangguran di Kota Cilegon bertambah 4.905 orang. Sebab, dari 4.905 orang, itu menghidupi keluarganya. “Saya bukan dipilih Presiden, bukan dipilih Kemenpan RB, saya dipilih rakyat, jadi saya akan berjuang untuk rakyat. Saya cuma lima tahun jadi DPRD, terlepas eksekutif mengeluarkan surat penolakan atau tidak itu tidak masalah, yang penting saya siap tandatangani dan kirimkan surat penolakan penghapusan honorer dan pengangkatan 4.905 orang jadi P3K semua, anggarannya mampu,” ucapnya.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Cilegon Wirawati, meminta maaf karena Walikota Cilegon Helldy Agustian dan Kepala BKPP Kota Cilegon Achmad Jubaedi tidak hadir karena memang ada rapat pembahasan terkait honorer di Pemkot Cilegon. “Jumlah honorer di Cilegon semua 4.905 orang, THL (Tenaga Harian Lepas), TKK (Tenaga Kerja Kontrak) dan TKS (Tenaga Kerja Sukarela),” ucapnya.
Pemkot Cilegon sudah berupaya dan akan terus berupaya agar 4.905 honorer bisa diselamatkan. “357 guru honorer telah diangkat P3K dan diberikan SK itu 2021, di 2022 kita usulkan 1.316 orang terdiri dari teknis 437 orang, guru 626 orang dan nakes 253 orang,” paparnya. (gillang)