BANTENRAYA.CO.ID – Mantan istri Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi, Mauliati disebutkan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, ancam bunuh ibu kandungnya.
Hal itu diungkapkan JPU dalam sidang perdana kasus pengeroyokan dan penganiyaan yang dilakukan mantan istri Ketua DPRD Kota Serang dan anak buahnya Muhamad Ali terhadap ibu kandungnya Ramlah.
Sidang di Pengadilan Negeri Serang itu digelar secara offline dan dihadiri terdakwa atau mantan istri Ketua DPRD Kota Serang dan anak buahnya, Selasa 26 Juli 2023.
JPU Kejari Serang Tomy Andreas mengatakan dalam dakwaannya, Mauliati dan Ali didakwa dengan pasal 170 dan atau Pasal 351 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Keduanya juga terancam hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga : Viral! Fahmi Husaeni Hapus Sosok Mantan Istrinya di Foto Prewedding
“Dengan terang-terangan, dengan tenaga secara bersama (Mauliati dan Ali – red) menggunakan tenaga kekerasan terhadap orang atau barang,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Dessy Darmayanti, disaksikan kedua terdakwa.
Tomy menjelaskan kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu bermula pada 14 Desember 2022, korban yang juga ibu kandung terdakwa Ramlah mengajukan pinjaman ke Bank.
Ramlah memberikan jaminan surat tanah di Jalan Raya Banten, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Di lahan itu terdapat bangunan Gym Maximum.
“Namun saksi korban Ramlah mendapatkan kabar dari pihak Bank pada saat survei lokasi tanah, dilarang oleh terdakwa satu (Mauliati-red) yang merasa keberatan tanah itu dijadikan jaminan oleh korban (Ibu kandungnya-red),” jelasnya.
Baca Juga : Mantan Istri Komedian Sule Sutisna, Nathalie Holscher yang Putuskan Lepas Hijab
Mengetahui hal itu, Tomy mengungkapkan Ramlah dan suaminya mendatangi anaknya tersebut di tempat Gym Maximum atau lokasi tanah yang akan dijaminkan ke Bank.
“Saat korban hendak masuk ke Gym Maximum dihadang oleh terdakwa dua (Ali-red). Namun saksi korban tetap memaksa naik ke lantai atas menemui terdakwa dua,” ungkapnya.
Tomy menerangkan setelah Ramlah bertemu, anaknya memanggil empat karyawannya. Selain itu, Mauliati juga memaki-maki ibu kandungnya tersebut dengan kata-kata kasar dan mengancam akan membunuh.
“Dasar orang gila, monyet, orang tua gak jelas ku bunuh kamu,” terang Tomy menirukan kata-kata terdakwa.
Tomy menambahkan tangan korban dipelintir ke belakang oleh terdakwa Ali. Sementara, Mauliati mencengkram tangan dan badan korban Ramlah hingga mengakibatkan memar dan luka lecet pada punggung.
Bahkan bagian tangan kanan korban mengeluarkan darah.
“Saksi korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Serang Kota,” katanya.
Usai pembacaan dakwaan, kedua terdakwa mengajukan eksepsi atau bantahan terdakwa atas dakwaan JPU. Sidang selanjutnya di tunda hingga pekan depan.
Baca Juga : Profil Diah Risti Kusuma Putri Mantan Model Majalah Dewasa yang Viral dan Inilah Potret Saat Muda
Untuk diketahui, berdasarkan penelusuran Banten Raya, Mauliati merupakan mantan istri dari Ketua DPRD Kota Serang Budi Rustandi.
Hal itu diperkuat dengan adanya gugatan harta gono gini yang tercatat di SIPP Pengadilan Agama Serang, dengan Nomor Perkara 3605/Pdt.G/2022/PA.Srg pada 14 Desember 2022 lalu. ***