Baliho Cakada Marak dan Tak Berizin

Bantenraya.co.id- Puluhan baliho bakal calon kepala daerah (cakada) baik bupati maupun Gubernur Banten 2024, marak di berbagai penjuru di wilayah Pandeglang.

Namun tak satu pun baliho tersebut memiliki izin resmi.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pandeglang Adi Wahyudi mengatakan,

untuk mekanisme pemasangan baliho atau billboard dengan konten politik, pihak pemilik harus terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari Badan Kesbangpol Pandeglang.

Berperan Aktif dalam Upaya Penurunan Stunting, Srikandi PLN Banten Diapresiasi Pj Bupati Lebak

“Setelah itu DPMPTSP memproses melalui aplikasi izin reklame. Selain rekomendasi tertulis dari Kesbangpol,

beberapa kewajiban lain yang tidak dilampirkan ke DPMPTSP adalah jenis alat peraga sosialisasi (APS), jumlah, ukuran, dan foto dari baliho tersebut,” jelasnya, Selasa (4 Juni 2024).

Menurut Adi, pihaknya sama sekali belum mengeluarkan izin pemasangan alat peraga kampanye ataupun sosialisasi untuk reklame atau billboard yang tersebar di Pandeglang.

Namun Adi menyatakan tak bisa berbuat banyak terlebih jika melakukan penertiban secara langsung.

Pentingnya Saluran Irigasi di Kota Serang

“Soal penertiban merupakan kewenangan dari Kesbangpol dan Satpol PP Pandeglang. Kami DPMPTSP hanya pada bagian administrasi.

Soal penindakan itu kan ada Perda K3. Kita selalu koordinasi dengan Satpol PP.

Kami hanya mampu mengimbau agar segera membuat izinnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang juga menuturkan hal yang sama terkait penertiban billboard politik yang tak berizin.

Sembilan Bulan Pintu Gerbang SDN Kuranji Kota Serang Masih Disegel Ahli Waris

Bawaslu sendiri saat ini belum bisa mengklasifikasikan billboard atau baliho yang tersebar merupakan jenis APS atau APK.

Terlebih, tahapan pilkada saat ini belum sampai pada masa kampanye.

“Sehingga Bawaslu tidak punya dasar penindakan. Kita baru bisa apakah itu pelanggaran atau bukan nanti

tanggal 25 September 2024 karena itu tahapan awal kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang Febri Setiadi.

Polling Kandidat Calon Walikota Serang 2024-2029

Selain itu, Febri juga menjelaskan bahwa kebanyakan billboard atau baliho yang hari ini tersebar merupakan

pemasangan dari relawan calon yang bersangkutan, bukan dari calon secara langsung.

“Salah satu opsi yang ditawarkan Bawaslu jika memang melanggar dan dianggap mengganggu, ya mungkin bisa

menggunakan Perda K3 (ditindak oleh Pemkab Pandeglang),” tuturnya.

Warga Kragilan Digegerkan Penemuan Mayat Tanpa Identitas, Mengapung di Sungai Ciujung

Menanggapi hal tersebut, Akademisi Sekolah Tinggi Islam Syekh Mansyur (Staisman) Kabupaten Pandeglang

Hasan Slamet menyayangkan terkait terbatasnya wewenang Bawaslu dalam menindak Billboard politik yang diduga melanggar.

Bahkan, ia menilai besarnya biaya Pilkada yang dihibahkan Pemkab Pandeglang kepada penyelenggara Pilkada

harusnya bisa dijadikan modal oleh Bawaslu maupun KPU Pandeglang untuk bisa memiliki wewenang dalam penertiban billboard politik meski di luar jadwal atau tahapan Pilkada itu sendiri.

Antre Uang Baru di Alun-Alun Barat Kota Serang

“Hibah Pilkada itu kan miliaran (Rp64 miliar). Buat apa dibentuk Bawaslu kalo penanganannya hanya di sesi teknis pilkadanya. Harusnya ada perluasan kewenangan Bawaslu,” kata Hasan.

Meski begitu, pria yang juga berprofesi sebagai Dosen Prodi Hukum Staisman tersebut menilai bahwa fenomena

yang hari ini sedang eksis, tak memungkiri bahwa Pemkab Pandeglang juga harus ikut andil dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Tapi memang sebetulnya kalo berbicara Pilkada, itu tidak bisa disebut pelanggaran karena KPU pun belum mendapatkan juknis dan belum memasuki tahap Pilkada.

Yang terpenting, sekarang Pemkab dan Bawaslu harus bersama agar persebaran baliho bisa ditekan,” tandasnya. (aldi/muhaemin)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button