Bank Banten Adukan 4 Daerah ke Mendagri

Bank Banten Adukan 4 Daerah ke Mendagri
DISUAPIN: Pj Gubernur Banten Al Muktabar (kanan) menyuapi potongan tumpeng ke Pj Walikota Serang Yedi Rahmat dalam acara peringatan HUT ke-8 Bank Banten di Kantor Pusat Bank Banten, Kota Tangerang, Senin (29 Juli 2024) malam.

Bantenraya.co.id– Pengurus PT Bank Pembangunan Daerah, Tbk atau Bank Banten melaporkan 4 kabupaten/kota ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, belum lama ini.

Hal tersebut dilakukan lantaran empat daerah tersebut belum juga mau memindahkan rekening kas umum daerah (RKUD) dari Bank bjb ke Bank Banten.

Seperti diketahui, Kemendagri sebelumnya telah menerbitkan instruksi sesuai surat nomor 900.1.1U.2/1T56/SJ tentang Penempatan RKUD pada BPD Banten tertanggal 17 April 2024.

Bacaan Lainnya

Dalam surat itu Mendagri Tito Karnavian meminta agar 8 pemerintah kabupaten/kota memindahkan RKUD ke Bank Banten paling lambat pada 30 April 2024.

Harga Bawang Merah Anjlok Jadi Rp 25 Ribu Per Kilogramnya

Dalam perjalanannya, 4 kabupaten/kota telah menandatangani nota kesepahaman yakni Pemkab Lebak, Pemkot Serang, Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang.

Pemkab Lebak telah menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) yang artinya telah resmi memindahkan RKUD ke Bank Banten pada awal Juli 2024.

Kemudian disusul Pemkot Serang yang melakukan penandatanganan PKS pada Selasa (30 Juli 2024).

Adapun 4 daerah lain yang belum menyatakan niatnya pindah RKUD dengan melakukan penandatanganan nota

Petani Kabupaten Serang Panen Kangkung

kesepahaman yakni Pemkot Cilegon, Pemkab Pandeglang, Pemkot Tangerang Selatan dan Pemkab Serang.

Komisaris Utama Bank Banten Hoiruddin Hasibuan mengatakan, pihaknya memahami mengapa sebagian

pemerintah daerah belum mau memindahkan RKUD-nya ke bank plat merah milik Pemprov Banten.

Hal itu terjadi lantaran bank yang berdiri sejak 29 Juli 2016 itu diselimuti banyak persoalan, namun ia menegaskan jika itu cerita dulu.

Penutup Jalan di Ciwaru Raya Kota Serang Amblas

“Bank Banten sekarang ini sudah mulai manis. Dulu para bupati/walikota mengatakan enggak mau RKUD pindah

ke Bank Banten karena masih bukan BUMD, alhamdulillah sekarang sudah BUMD,” ujarnya, Selasa (30 Juli 2024).

Sekadar diketahui, Bank Banten yang kini berstatus sebagai BUMD tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda)

nomor 5 tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk.

Jaga Komitmen, Krakatau Steel Grup Distribusikan 211 Hewan Kurban Merata di 43 Kelurahan

Oleh sebab itu, mantan Kasatgaswil Kepulauan Babel Densus 88 Anti Teror Polri itu mendorong agar setiap

pemerintah di Banten bisa bergabung dengan Bank Banten yang ditandai dengan menyerahkan RKUD.

“Tinggal di Banten, alamat di Banten, masa kita enggak membangun Banten kita ini,” katanya.

Disinggung terkait masih adanya 4 kabupaten/kota yang belum menyatakan komitmennya untuk memindahkan RKUD ke Bank Banten, Hoiruddin mengaku telah menindaklanjutinya.

Survei KedaiKOPI, Elektabilitas Andika Hazrumy 61,6 persen

Belum lama ini pihaknya telah melaporkannya ke Kemendagri.

“Pertama saya sudah minta ke Dirjen Bina Kauda (keuangan daerah) untuk membuat laporan ke Mendagri

perkembangan (surat kemendagri) yang meminta agar RKUD dari kabupaten/kota agar ke Bank Banten.

Kalau sekarang ada 4 yang sudah MoU, yang lain akan dilaporkan sehingga nanti mungkin akan diberikan lagi surat lagi,” ungkapnya.

Mural Keberagaman Agama dan Toleransi di Mangga Dua Kota Serang

Hoiruddin mengaku, Bank Banten juga tak pernah berhenti melakukan pendekatan ke 4 pemerintah kabupaten/kota tersebut.

Salah satunya ia telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat berjumpa dalam sebuah kesempatan.

“Sudah diupayakan untuk komunikasi, dua minggu yang lalu ketemu dengan Ibu Tatu. Ini yang jelas tinggal komunikasi saja,” tuturnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengajak pemerintah kabupaten/kota untuk berkomitmen membangun Bank Banten.

Bambu Tertancap Disebuah Selokan Letan Jidun Kota Serang

Menurutnya, banyak sekali hal positif yang bisa didapatkan jika memiliki bank pembangunan daerah (BPD) sendiri.

“Ini entity (kesatuan) masyarakat Banten, Bank Banten ini untuk kita bersama.

Apa bedanya memiliki sendiri dengan memiliki sebagian atau tidak memiliki sama sekali? Pasti ada bedanya.

Dengan memiliki sendiri tentu memiliki otoritas di sana,” paparnya.

Warga Tanam Pohon Pisang di Jalan Sampan Jaya

Al Muktabar menegaskan, dengan mengalihkan RKUD ke Bank Banten porsi pemerintah kabupaten/kota

terhadap pelayanan di Bank Jawa Barat dan Banten (bjb) tak serta merta hilang. Sebab saham mereka masih tertanam di sana.

“CSR (corporate social responsibility) maupun pendapatan kita yang bersifat deviden dari kita memiliki BJB itu tidak terganggu karena saham kita masih tetap di sana.

Lalu juga memiliki sendiri untuk peluang mendapatkan CSR lagi kemudian dividen lagi,” paparnya.

Waspadai Tumbang, Pohon di Jalan Armada Kota Serang Ditebang

Dengan penempatan RKUD di Bank Banten dan kemudian akan diberikan saham, Al menilai kemungkinan hanya di Banten yang pemerintah daerahnya memiliki 2 BPD.

“Rasanya Banten saja yang memiliki 2 BPD. Jadi kita memiliki sendiri (Bank Banten) dan sebagian BJB,” ujarnya. (dewa)

 

Pos terkait