Banten Darurat Kasus Pencabulan

Adi membenarkan jika kasus asusila terhadap anak di bawah umur ini banyak dilakukan oleh orang-orang

terdekat. Bahkan beberapa di antaranya merupakan seorang pengajar atau ahli agama.

Related Articles

“Di Kabupaten Pandeglang pelecehan seks oleh oknum pimpinan pesantren dengan korbannya santri.

Begitu juga yang terjadi di Kota Tangerang, pelakunya seorang ustadz dan korban itu muridnya,” ungkapnya.

BI Cabang Banten Siapkan Rp 1,2 Miliar Uang Baru Tiap Harinya

Adi menegaskan, LPAI Banten akan terus melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap kasus Undang-undang Perlindungan Anak ini.

Bahkan pihaknya akan mendorong agar aparatur penegak hukum, baik kepolisian atau kejaksaan untuk

menerapkan ancaman maksimal sesuai Undang-undang yang berlaku.

“Kemudian hakim yang menyidangkan kasus ini wajib memberikan putusan yang adil, khusus bagi korban dan masa depannya.

Jalan Berlubang di Kota Serang Ditambal Paving Block

Serta tidak ada proses restorative justice pada kasus semacam ini,” tegasnya.

Terlebih, Adi menjelaskan, jika pelaku merupakan orangtua atau tenaga pengajar si korban.

Hal itu sesuai dengan pasal 76E Undang-undang nomor 35 tahun 2014 jo pasal 82 Perppu nomor 1 tahun 2016

yang mengatur dan menjelaskan bahwa pelaku dapat dipidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Pembeli Baju Gamis di Pasar Rau Kota Serang Masih Sepi

“Serta ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana yang diterapkan. Hal ini disebabkan pelaku adalah orangtua kandung,” jelasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button