CILEGON, BANTEN RAYA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon melakukan pemusnahan barang bukti perkara yang ditangani. Berbagai macam barang bukti yang dimusnahkan seperti rokok tanpa pita cukai, narkotika, minuman teh gelas, handphone dan beberapa barang bukti lainnya.
Pemusnahan dilakukan secara dibakar dan diblender untuk narkotika. Pejabat Forkopimda Kota Cilegon juga turut hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut yang dilakukan di halaman Kantor Kejari Cilegon, Kamis (6/10/2022).
Diketahui, barang bukti yang dimusnahkan ada 74.300 bungkus rokok merek Natano Bold, 150 dus Teh Gelas, 2 unit handphone, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 0.59 gram, narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 304.3056 gram, 1 buah pipa kaca, 1 buah timbangan, dan 3 buah pakaian.
Kepala Kejari Cilegon Ineke Indraswati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 9 perkara tindak pidana yang telah memunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah periode Agustus hingga September 2022.
Putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang telah memeroleh kekuatan hukum tetap sehingga perlu segera dilaksanakan pemusnahan.
“Hari ini kita memusnahkan ada sabu-sabu, ada tembakau gorila, kemudian handphone dan pakaian yang digunakan ketika melakukan jual beli narkoba tersebut,” kata Ineke kepada awak media.
Ineke menuturkan, rokok yang dimusnahkan tanpa pita cukai, karena itu pihaknya berharap dengan adanya pemusnahan ini dapat menimbulkan kesadaran masyarakat atau efek jera dari pelaku perdagangan ilegal. “Kalau kita membeli rokok tanpa cukai itu juga merugikan perekonomian keuangan negara,” tuturnya.
Menurut Ineke, untuk jenis sabu-sabu yang dimusnahkan terdapat paket kecil atau paket hemat, bahwa paket tersebut dijual dengan seharga sekitar Rp 550 ribu. “Jadi bisa dibayangkan banyaknya uang yang beredar untuk peredaran narkoba dan tentunya itu juga akan merugikan generasi muda kita,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Isro Mi’raj mengapresiasi pihak penegak Hukum baik dari Kejari Cilegon, Polres Cilegon dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Cilegon. “Saya atas nama wakil rakyat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan teman-teman penegak Hukum dari Kejari Polres dan BNN kota Cilegon,” terangnya.
Kata Isro, pihaknya selaku Forkopimda Kota Cilegon juga telah melakukan penyuluh kepada sekolah-sekolah yang berada di Kota Cilegon dalam memberikan pemahaman terkait bahaya narkoba. “Kita berikan pemahaman bagaimana masa depan bangsa ini harus tetap berjalan dan dipenuhi oleh generasi-generasi terhindar dari narkoba,” tutupnya. (gillang)