SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana melibatkan pihak kedua dalam pengelolaan parkir kendaraan di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Namun kesepakatan atau MoU itu belum final, pihak kedua sudah memberlakukan retribusi parkir kepada pedagang Stadion MY.
Pemberlakukan retribusi parkir sepihak ini dikeluhkan pedagang yang berjualan di Stadion MY, karena tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Keluhan pedagang itu terekam melalui video yang tersebar melalui WhatsApp messenger.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Disparpora Kota Serang Nursalim mengatakan, pengelolaan parkir Stadion Maulana Yusuf (MY) oleh pihak kedua merupakan inisiatif mantan Kepala Disparpora Kota Serang yang lama.
Tujuan pengelolaan parkir Stadion MY dipihak keduakan, dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Pertimbangannya selama ini begini, mereka itu masuk di Stadion Maulana Yusuf, tapi kemudian parkirnya liar, pedagangnya liar, semua tidak masuk retribusi kita. Maka Pemkot Serang melalui BPKAD punya inisiatif gitu, kalau gitu dipihak keduakan saja. Biar mereka setor ke Pemkot Serang,” ujar Nursalim, kepada Banten Raya, Senin (7/11/2022).
Hasil kebijakan antara pimpinan Disparpora Kota Serang dengan Pemkot Serang, kata Nursalim, memutuskan pengelolaan parkir Stadion MY dipihak keduakan maka terjadilah draf-draf dan sebagainya, namun belum final.
“Belum final, keburu diujikan dulu, makanya tadi saya setop. Jam 10-11 siang itu saya diberi kabar. Pas saya lagi rapat tiba-tiba dapat laporan, anggota dewan juga ngebel ke saya,” katanya.
Nursalim menjelaskan, MoU atau kesepakatan pengelolaan parkir Stadion MY dipihak keduakan belum disepakati, karena drafnya belum ditandatangani.
Selain itu, kata Nursalim, pihak kedua pengelola parkir Stadion MY dalam hal ini PT Akila Aisyah juga belum memenuhi syarat perjanjian yang dirumuskan.
“Tiba-tiba dia melakukan sosialisasi dengan percobaan parkir tanpa sepengetahuan kami. Kata saya siapa yang menyuruh? Kan belum drafnya ditanda tangani oleh Pak Plt Disparpora sebelumnya Pak Urip waktu itu. Belum selesai,” imbuh dia.
Nursalim berkeinginan kesepakatan pengelolaan parkir Stadion MY dengan pihak kedua berlaku tahun depan.
“Kami ingin kesepakatan itu dibangun sampai 2023 mulainya Januari. Biar ngitungnya satu tahun anggaran,” tuturnya.
Nursalim menerangkan, di dalam draf MoU sistem setoran retribusi parkir tidak disetor ke Disparpora Kota Serang, melainkan langsung masuk ke kas daerah atau BPKAD Kota Serang.
“Jadi PAD langsung. Disparpora tidak pernah bersentuhan dengan urusan kayak gitu, hanya kerja sama saja dalam rangka meningkatkan retribusi PAD,” terang Nursalim.
Rencana penerapan retribusi parkir Stadion MY ini sudah disosialisasikan kepada seluruh warga penghuni yang ada di kawasan Stadion MY.
“Semua sudah kita undang waktu itu. Termasuk perwakilan pedagang,” katanya.
Dalam draf MoU itu, kata Nursalim, setiap pengunjung dan pedagang yang masuk kawasan Komplek Stadion MY bakal dikenakan retribusi parkir kendaraan.
“Jadi bukan hanya pedagang yang ada di situ, tapi setiap yang masuk Stadion Maulana Yusuf, bawa kendaraan di luar penghuni dikenakan retribusi parkir,” kata Nursalim.
Untuk penghuni lanjut dia, tidak dikenakan retribusi parkir kendaraan. Nursalim menyebutkan, penghuni yang tidak dikenakan retribusi parkir diantaranya warga Perumahan Korem, pegawai Disparpora, karyawan dan pengurus KONI Kota Serang, guru-guru dan wali murid SIT Bina Bangsa, dan lain sebagainya.
“Itu tidak dikenakan tarif retribusi parkir, karena nanti akan ada stiker khusus parkir untuk para penghuni, kecuali orang luar yang masuk Stadion MY. Yang tujuannya mau makan, mau olahraga, mau minum, kek di situ,” ungkap dia.
Untuk tarif retribusi parkir yang akan dikenakan untuk kendaraan dikisaran Rp 2.000 hingga Rp 3.000 untuk sekali parkir kendaraan.
“Tadinya untuk sepeda motor Rp 2.000, untuk mobil Rp 3.000, tapi ini belum final. Belum kita sepakati,” ujarnya. (harir)