Trending

Berkas Hakim Nyabu Dikembalikan ke Kejati

Sementara itu, Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Hendri Marpaung mengaku belum ada perkembangan penyidikan, terkait penyalahgunaan narkoba oleh dua oknum hakim dan pegawai PN Rangkasbitung.

“Penyidikan masih berjalan sesuai timeline yang sudah kita buat. Kita akan lakukan tahap dua, dan menyerahkan barang bukti serta tersangka,” katanya.

Hendri menegaskan, penyidik telah mengenakan pasal terberat kepada ketiga tersangka. Sebab ketiganya merupakan pegawai yang bertugas di Pengadilan.

“Pasal maksimal, sudah maksimal kita lakukan itu, dimana setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membeli, menjual, memproduksi, menggunakan, menyalahgunakan semua ada, semua lengkap,” tegasnya. (darjat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button