Besaran Tukin dan Gaji PNS Pemprov Banten Bikin Melongo, Bisa Liburan Luar Negeri Tiap Bulan

Insentif Pemprov Banten
Ilustrasi. Atas capaiannya, Pemprov Banten mendapatkan bantuan intensif dari pusat. (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar)

BANTENRAYA.CO.ID – Besaran Tukin atau tunjangan kinerja PNS pemprov Banten sangat menggiurkan dengan nominal yang ditawarkan tersebut.

Gaji PNS saat ini mempunyai nominal yang cukup besar dari tahun sebelumnya. Hal ini mengakibatkan banyaknya orang yang mengantri untuk mendaftar jadi seorang PNS.

Tak ayal gaji PNS saat ini menjadi rebutan banyak orang karena bukan hanya gaji pokok melainkan juga terdapat tunjangan lain seperti tukin.

Bacaan Lainnya

Tak berbeda dari Pemprov lain, di Banten juga terdapat nominal gaji PNS yang sangat menggiurkan dengan nominal yang ditawarkan.

BACA JUGA : Pembangunan RTP Kelurahan di Kota Cilegon Terkendala Lahan

Digadang gadangkan nominal ini bisa membuat PNS pergi liburan ke luar negeri setiap bulannya dengan perolehan tunjangan yang didapat setiap bulan.

Lantas seberapa besar sih Tukin Gaji PNS yang menjadi rebutan banyak orang untuk mendaftar ini? Oleh karena itu, bacalah artikel ini sampai dengan selesai.

Dalam artikel ini akan membahas besaran Tukin PNS yang ia dapat setiap bulannya.

Dikutip Bantenraya.co.id dari laman Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemberian tunjangan atau tambahan penghasilan ASN telah diatur oleh pemeirntah.

BACA JUGA :Iko Uwais Sebagai Apa di Film The Expendables 4? Berikut Informasi Seputar Expend4bles

Hal itu sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011.

Kemudian juga terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011.

Sementara untuk di daerah mekanisme pemberian tukin atau tambahan penghasilan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.

Tunjangan kinerja atau tukin adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.

BACA JUGA :DPR RI Bakal Hentikan Film His Only Son Karena tak Sesuai Syariat Islam

Selain itui Pegawai negeri sipil (PNS) merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah diangkat secara tetap dan berhak mendapatkan jabatan tertentu dalam satuan tugasnya.

Sebagai penopang pemerintahan suatu negara, berperan menciptakan sistem pada suatu negara dengan tujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

PNS sering kali merujuk pada pegawai pemerintahan yang bekerja dalam tingkatan koordinasi pusat baik kementerian maupun lembaga pemerintahan pusat lainnya, meskipun terdapat pula PNS pada tingkat pemerintahan daerah.

Kebijakan pemberikan tukin telah diterapkan Pemprov Banten dan tertuang serta dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.

BACA JUGA :Terbaru! 9 Kode Voucher Shopee Hari Ini Jumat, 15 September 2023, Ambil Keuntungan Belanja Hemat Sekarang!

Rincian besarannya terdiri atas pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta.

Selanjutnya, Kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD dan Bapenda sebesar Rp55 juta.

Sementara, Kepala OPD lainnya Rp47 juta. Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta.

Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum.

BACA JUGA :Kebutuhan Tempat Tidur di Rumah Sakit Kurang, Kabupaten Serang Butuh Tambahan Rumah Sakit

Lalu Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.

Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta.

Golongan IV/b Rp 9 juta, golongan IV/a Rp8,750 juta. Golongan III/d Rp 8,50 juta, golongan III/c Rp8,25 juta, golongan III/b Rp8 juta dan golongan III/a Rp7,9 juta.
Kemudian, golongan II/d Rp6,1 juta, golongan II/c Rp6 juta, golongan II/b Rp5,9 juta dan golongan II/a Rp5,8 juta. Sementara untuk golongan I/d sampai I/a besarnya sama yaitu Rp5 juta.
Dengan gaji yang lumayan cukup besar tersebut bukan tidak mungkin setiap  PNS akan menikmati liburannya di luar negeri dengan minimal biaya 10 Juta.***

Pos terkait