SERANG, BANTEN RAYA- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Kantor Wilayah (Kanwil) Banten mengusulkan 76.865 calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker RI). Saat ini, 76.865 calon penerima BSU itu sedang dalam tahap verifikasi dan validasi (verivali).
Deputi Direktur Wilayah BPJamsostek Kanwil Provinsi Banten Yasaruddin membenarkan pihaknya mengusulkan 76.865 calon penerima BSU tahap kedua ini. Dia mengatakan, sesuai jadwal, verivali terhadap data ribuan pekerja itu akan selesai pada pekan ini.
“Setelah proses verivali selesai, selanjutnya BSU akan ditransfer ke rekening penerima,” ujar Yasaruddin, Senin, 3 Oktober 2022.
Yasaruddin mengatakan, nama para penerima BSU tahap kedua ini akan diumumkan setelah proses verivali selesai dilakukan. Dia mengungkapkan, program BSU untuk para pekerja ini berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/ Upah bagi Pekerja/ Buruh.
Dalam Permenaker tersebut dijelaskan, ada sejumlah syarat bagi para calon penerima BSU 2022, salah satunya adalah buruh atau pekerja memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan. Syarat lainnya yakni bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/ Polri, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK. Selanjutnya adalah peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Yasaruddin mengungkapkan, saat pengusulan BSU tahap pertama, BPJamsostek Kanwil Banten mengusulkan 296.677 tenaga kerja untuk mendapatkan BSU. Dari jumlah itu, sebanyak 260.716 pekerja dinyatakan lolos verivali. Sementara 35.961 pekerja tidak lolos verivali.
Kemudian, dari 260.716 pekerja yang dinyatakan lolos verivali, yang berhasil ditransfer BSU-nya ke rekening berjumlah 250.884 pekerja. Sementara yang gagal transfer sebanyak 9.832 pekerja.
Yasaruddin menjelaskan, penyebab adanya pekerja yang tidak lolos verivali bisa disebabkan sejumlah hal, misalkan karena pekerja tersebut sudah pernah mendapatkan bantuan sosial pemerintah dari program sebelumnya.
“Jadi kalau yang sudah mendapatkan bantuan sosial atau bantuan lain dari pemerintah, kemudian TNI atau Polri maka tidak akan mendapatkan BSU,” tuturnya.
Adapun penyebab gagal transfer biasanya berkaitan dengan masalah administrasi di bank. Misalkan, nomor rekening pekerja tersebut sudah tidak aktif atau ada masalah lain. Meski demikian, masalah para proses ini masih bisa diperbaiki sehingga pekerja akan tetap masih bisa mendapatkan BSU.
Asisten Deputi Bidang Kepesertaan BPJamsostek Kanwil Provinsi Banten Galuh mengatakan, untuk masalah teknis transfer di bank dia mengaku tidak paham secara detail soal itu. Sebab BPJamsostek sendiri hanya bertugas menyiapkan data pekerja dan mengirimkannya ke Kemnaker.
“Jamsostek hanya bertugas menyampaikan data ke Kemnaker nanti Kemnaker akan verifikasi dan validasi lolos atau tidak,” ujar Galuh. (tohir)