BPOM Serang Temukan Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

1 BPOM

SERANG, BANTEN RAYA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Serang menemukan makanan mengandung bahan berbahaya berupa rodamin B dan formalin. Penemuan makanan mengandung bahan berbahaya itu terjadi di Pasar Induk Rau (PIR), Kota Serang.

Plt Kepala BPOM Serang Faisal Mustofa Kamil mengatakan, saat pengawasanan makanan dan minuman di Pasar Induk Rau petugas menemukan dua jenis makanan yang mengandung bahan berbahaya berupa rodamin B dan formalin. Adapun dua makanan yang mengandung bahan berbahaya itu yaitu terasi dan kwetiau.

“Yang positif rodamin B kami temukan pada terasi, sedangkan yang formalin itu pada kwetiau,” kata Mustofa, Senin (11/4/2022).

Bacaan Lainnya

Mustofa mengatakan, ada 23 jenis makanan yang diuji oleh petugas BPOM Serang menggunakan peralatan uji cepat. Hasilnya, petugas menemukan dua jenis makanan yang positif mengandung rodamin B dan formalin.

Meski demikian, karena pemeriksaan hanya menggunakan peralatan uji cepat, perlu diuji kembali lewat laboratorium untuk memastikan hasilnya. Sebab hasil yang lebih valid harus melalui laboratorium.

Mustofa menyatakan, rodamin B dan formalin merupakan zat berbahaya yang tidak akan langsung terasa dalam jangka pendek. Namun dalam jangka panjang akan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh dan menyebabkan penyakit serius. “Itu bisa menyebabkan kanker, gagal ginjal, dan limpa atau penyakit hati dalam jangka panjang,” ucapnya.

Mustofa mengatakan, tindak lanjut dari temuan itu akan dilakukan oleh BPOM Serang atau lembaga pengawas lain seperti Disperindag atau Dinkes yang sudah ada kerjasama dengan BPOM. Selain kepada pedagang, pihaknya juga akan menelusuri lebih jauh dari mana asal kedua barang tersebut.

“Kita kan sudah ada tim pengawas dan pengendali barang makanan, nanti akan kita tindaklanjuti,” tuturnya.

Toro, perwakilan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian Kota Serang, mengatakan, dalam kegiatan itu ada 23 jenis makanan yang dilakukan uji sempling cepat di antaranya adalah bakso, tahu, kwetiau, terasi, kolangkaling, ager, cincau, cendol, pacar cina, bakso ikan, sotong, teri nasi, dan otak-otak.

Dia menuturkan, dalam acara itu sudah dilakukan teguran tertulis untuk para pedagang sebagai sanksi dan peringatan. Para pedagang juga diminta menandatangani pernyataan tidak akan menjual produk berbahaya itu lagi. (tohir)

Pos terkait