BREAKING NEWS! Pemimpin Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama

FotoJet 8

BANTENRAYA.CO.ID – Bareskim Polri menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dalam gelar perkara yang dilakukan Panji Gumilang.

“Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka,” ujar Bareskrim Polri Djuhandhani Rahardjo.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Terkejut! Daniel Mananta Temukan Sekolah Internasional yang Mendukung LGBT

“Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” imbuh Djuhandhani

Panji sebelumnya tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Ia datang untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama. Dikutip dari akun Instagram @in_formania Selasa 2 Agustus 2023.

Bahkan Panji terlihat mengenakan setelan kemeja abu-abu dengan peci berwarna biru yang dikawal langsung oleh kuasa hukumnya. Panji tampak mengacungkan jempolnya ke wartawan.

BACA JUGA: Komnas HAM Kecam Pemprov DKI Dampak Bubarkan LGBT di Hutan Kota Cawang

Dalam perkara ini, sebelumnya penyidik juga telah memeriksa 38 saksi dan 16 saksi ahli. Berbagai alat bukti pendukung, mulai dari hasil uji labfor hingga fatwa MUI juga telah dikantongi.

“Penyidik sudah mengantongi tiga alat bukti,” ungkapnya.

Sebelum gelar perkara, Panji Gumilang lima kali mengkoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik. Dirinya mengakui penyidik masih mempunyai waktu 1×24 jam untuk melakukan penahanan Panji Gumilang sebagai tersangka.

“Saat ini kami hanya melaksanakan proses penangkapan. Untuk lebih lanjut kami melihat perkembangan penyidik yang dilaksanakan malam ini,” katanya.

Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.***

Pos terkait