Trending

Anggota PWI Rangkap Jabatan Jadi PNS, Ini Sanksi dari Dewan Kehormatan PWI Pusat

JAKARTA, BANTENTAYA.CO.ID – Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat periode 2023-2028 itu menggelar rapat di Sekretariat PWI Pusat, Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa, 17 Oktober 2023.

Dalam rapat perdana Dewan Kehormatan PWI Pusat menyoroti Anggota PWI yang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil atau PNS /Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Rapat dipimpin oleh Ketua DK PWI Sasongko Tedjo, didampingi Sekretaris DK PWI Nurcholis MA Basyari.

Baca juga : PWI Pandeglang Gelar Literasi Media Road To School

Rapat perdana itu juga dihadiri Wakil Ketua DK PWI Uni Z Lubis dan lima anggota lain DK PWI, yakni Asro Kamal Rokan, Akhmad Munir, Fathurrahman, Diapari Sibatangkayu Harahap, dan Helmi Burman. Satu anggota DK PWI, yakni Iskandar Zulkarnaen tidak hadir.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun sempat hadir di awal rapat bersama Pengurus Harian dan Dewan Penasihat, Pengurus DK 2023-2028 tersebut merupakan hasil Kongres XXV PWI di Bandung, Jawa Barat, 25-26 September 2023.

Ketua DK PWI Sasongko Tedjo meminta anggota PWI yang rangkap jabatan mrnjadi PNS atau ASN harus mundur dari salah satu posisinya itu.

Baca juga : PWI Pandeglang Gelar Diskusi APBD

“Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI, Anggota PWI dilarang merangkap sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri. Karena itu, anggota yang merangkap itu harus mundur dari PWI,” kata Sasongko, dalam rilis yang diterima Bantenraya.co.id , Kamis 19 Oktober 2023.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button