Buang Sampah Sembarangan Bakal Didenda Rp50 Juta

SERANG, BANTEN RAYA- Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bakal memberikan sanksi sosial hingga denda paling besar Rp50 juta bagi lembaga yang membuang sampah sembarangan.
Pemberian sanksi denda Rp50 juta itu untuk memberikan pelajaran dan efek jera kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
Pemberian sanksi denda Rp50 juta itu terungkap pada rapat paripurna tentang tanggapan Walikota Serang Syafrudin atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Serang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, di ruangan Rapat Paripurna DPRD Kota Serang, Senin (23/5/2022).
Rapat paripurna ini merupakan bentuk tindaklanjut setelah tanggapan yang diberikan Walikota Serang beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang Farach Richi mengatakan, sanksi administratif bagi masyarakat umum yang membuang sampah sembarangan paling rendah dikenakan denda Rp100 ribu, paling maksimal Rp500 ribu.
“Sedangkan untuk lembaga paling rendah Rp10 juta, paling besar Rp50 juta,” ujar Farach Richi, ditemui usai rapat paripurna.
Farach Richi mengaku pihaknya akan melakukan sosialisasi Perda tersebut kepada masyarakat dalam waktu dekat ini, berkoordinasi dengan Satpol PP, berkordinasi dengan perangkat wilayah mulai dari lurah dan camat.
Setelah itu, DLH Kota Serang baru dapat menerapkan sanksi sosial hingga denda kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. “Insya Allah kita sosialisasi dulu pada triwulan atau semester pertama, in syaa Allah semester kedua itu bisa kita laksanakan seoptimal dan semaksimal mungkin,” akunya.