Pelipatan Surat Suara Butuh 1 Menit

Bantenraya.co.id-KPU Kota Serang melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara calon anggota legislatif (caleg) DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan (dapil) 1 Kota Serang.

Pelipatan surat suara caleg DPRD Provinsi Banten dapil 1 membutuhkan waktu 60 detik atau 1 menit, karena harus dilakukan penyortiran terlebih dahulu, untuk mengecek kondisi surat suara.

Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan dalam rangka persiapan menghadapi Pemilu 2024.

Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan di Gudang Logistik KPU Kota Serang, di Jalan Sayabulu, Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, Selasa (19 Desember 2023).

Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau Stand Gerakan Pangan Murah

Salah satu pekerja lepas pelipat kertas suara Ani membenarkan bahwa untuk melipat kertas suara caleg DPRD Provinsi Banten dapil Kota Serang membutuhkan waktu kurang lebih satu menit.

“Kita jangka waktu 1 menit kali ya. Kita langsung 5 lembar jadi.

Nggak tahu berapa menit. Kita nggak pakai jam,” ujar Ani, ditemui saat istirahat di Gudang Logistik KPU Kota Serang.

Ani mengaku sejatinya ingin proses pelipatan kertas suara berjalan cepat, sehingga hasilnya lebih banyak. Hanya saja ia terkendala karena sebelum melipat, kertas suara harus disortir terlebih dahulu.

KPU Kota Serang Targetkan Pelipatan Surat Suara 5 Hari Rampung

“Nah itu, kita mau cepat. Di sini kan kendalanya sambil nyortir. Di mana-mana kita cepat kok.

Kendalanya sambil nyortir jadi agak lama. Harusnya ada yang nyortir sendiri. Kita hanya untuk borongan enggak hanya melipat,” keluh dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button