Buntut Viralnya Kasus Perselingkuhan Menantu dan Ibu Mertua, Rozy Diperiksa Polda Banten

1 ROZY DIPERIKSA
DIPERIKSA: Rozy bersama kuasa hukumnya usai diperiksa di Mapolda Banten, Kamis (5/1/2023).

SERANG, BANTEN RAYA- Rozy Zay Hakiki (21) diperiksa unit Cyber Ditreskrimsus Polda Banten dalam rangka menindaklanjuti laporannya terhadap mantan istrinya, Norma Risma, yang diduga telah mencemarkan nama baiknya dan diduga melakukan pemerasan, Kamis (5/1/2023).

Kuasa hukum Rozy Zay Hakiki, Jumadi mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya tersebut merupakan tindaklanjut laporannya ke Polda Banten atas dugaan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang pencemaran nama baik. “Hari ini pemeriksaan keterangan klien kami, untuk pemeriksaan laporan Undang-undang ITE,” katanya kepada awak media.

Jumadi menjelaskan, pada Jumat (6/1/2023) rencananya penyidik Cyber Ditreskrimsus Polda Banten akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. “Besok (hari ini) jam 8 pagi untuk pemeriksaan saksi-saksi, langsung dua orang yang kita ajukan. Dua orang inisial D dan A, itu ada yang dari keluarga satunya orang lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Jumadi mengungkapkan, kliennya tidak terima kisah kehidupan pribadinya dipublikasikan ke publik tanpa seizinnya. Sebab hal itu telah mencoreng nama baik dirinya dan keluarga. “Telah meng-upload Tiktok sudah kemana-mana. Seperti itulah, hanya undang-undang ITE pasal 27 ayat 3,” ungkapnya.

Selain ITE, Jumadi menegaskan pihaknya juga mendorong penyidik untuk mengembangkan kasus tersebut ke arah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Norma Risma.

“Dikembangkan itu menyangkut uang yang kita keluarkan kemarin. Seperti Rp25 juta, Rp25 juta terus Rp500 juta. Kita belum tau itu pemerasan atau tidak, silahkan tanya ke penyidik,” tegasnya.

Sementara itu, Rozy Zay Hakiki mengaku konten yang beredar di media sosial itu tidaklah benar. Dirinya dan mertuanya tidak pernah melakukan perselingkuhan hingga melakukan persetubuhan. “Itu hanya ke salahpamaham saja,” katanya singkat.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga membenarkan jika Rozi Jay Hakiki telah datang ke Mapolda Banten untuk melaporkan mantan istrinya karena telah membongkar aibnya hingga viral di media sosial. “Benar telah datang saudara RZ ke SPKT Polda Banten pada Kamis (29/12) untuk berkonsultasi membuat Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana ITE,” katanya.

Shinto menambahkan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan oleh anggota SPKT, apa yang diadukan oleh Rozi belum memenuhi unsur tindak pidana. “Dari hasil gelar sesuai SOP dalam pelayanan Laporan Polisi di SPKT Polda Banten, disimpulkan bahwa pelaporan belum memenuhi bukti-bukti yang mendukung dugaan tindak pidana ITE tersebut,” jelasnya.

Shinto mengungkapkan, kemudian Rozi diarahkan Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten, untuk melakukan konsultasi atas aduannya tersebut. “RZ kemudian melakukan diskusi lanjutan dengan penyidik Subdit IV Siber Ditreskrimsus Polda Banten dan menyampaikan lembar pengaduan didampingi oleh penasehat hukumnya,” ungkapnya. (darjat)

Pos terkait