Buruh Ancam Mogok Massal

Bantenraya.co.id-Buruh di Provinsi Banten menolak penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) yang telah ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada Kamis (30 November 2023).

Merespons kekecewaan itu, buruh menyatakan sikap akan menggelar aksi mogok massal.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani penetapan UMK untuk 8 kabupaten

Related Articles

kota di Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Asiknya Warga Mencuci Motor di Banjir Sukajaya Kasemen

UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kota Cilegon merupakan daerah dengan penetapan UMK tertinggi. Sedangkan daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Lebak.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Dedi Sudrajat mengatakan, dirinya mewakili buruh menyatakan kecewa karena penetapan UMK di bawah usulan kabupaten kota.

“Yang pasti kami menolak UMK yang ditetapkan Pak Pj (Gubernur Banten) karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota,” ujar Dedi.

Aksi Cinta Cilegon untuk Palestina Jadi Magnet Bagi Pedagang Bendera, Bukan dari Cilegon Tapi dari Kota ini Nih!

Dedi menyatakan, untuk merespons penetapan UMK itu, buruh mempertimbangkan akan menggelar aksi unjuk

rasa besar-besaran bahkan melakukan aksi mogok massal sebagai penolakan atas penetapan UMK 2024 tersebut.

Dalam waktu dekat, buruh se-Banten akan melakukan konsolidasi membahas hal itu.

“Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran, nanti kita akan konsolidasi,” ujarnya.

Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Cilegon Dorong Kerja Sama Kampus Wujudkan Indonesia Emas 2045

Dedi mengungkapkan bahwa sejak awal buruh sudah menyatakan agar pemerintah daerah tidak menggunakan

Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tentang pengupahan dalam menghitung dan menetapkan UMK bahkan UMP.

Namun pemerintah daerah ternyata tidak mendengarkan aspirasi buruh. Buruh pun meminta agar kenaikan UMK bisa mencapai 15 persen sampai dengan 20 persen sesuai dengan kehidupan layak.

“Seharusnya Pj Gubernur Banten (Al Muktabar) mengesahkan saja UMK yang diusulkan oleh Bupati dan Walikota. Bukan malah menghitung kembali UMK dengan menggunakan PP 51,” tegasnya.

Berakhir 30 November, Sudah Puluhan Ribu Pelanggan PLN Nikmati Promo Tambah Daya Spesial HLN Ke-78

Saat diwawancara Banten Raya, Pj Sekda Provinsi Banten Virgojanti mengatakan bahwa memang tidak ada yang bisa memuaskan keinginan semua pihak dalam penetapan UMK ini.

“Yang pasti kita harus proporsional. Adil bukan berarti harus sama,” ujarnya.

Virgojanti mengungkapkan, apa yang diputuskan oleh Pemerintah Provinsi Banten atas pertimbangan banyak hal.

Bahkan dia menilai bahwa keputusan itu adalah yang terbaik bagi semua pihak tidak hanya bagi pemerintah daerah. “Saya rasa itu sudah hal yang terbaik lah ya, mudah-mudahan ya,” katanya.

Siap Digelar 25 November, Aksi Solidaritas Cinta Cilegon untuk Palestina Diharapkan Bangkitkan Kepedulian dan Empati

Virgojanti mengatakan, buruh tidak bisa menuntut upah naik setinggi-tingginya karena akan memberatkan dunia usaha.

Bila buruh memaksa upah tinggi, maka dunia usaha tidak akan bisa membayar bahkan bisa jadi akan bangkrut lalu kabur ke daerah lain yang upahnya rendah.

“Malah jadi enggak punya kerjaan nanti kita. Pilih mana?” katanya.

Virgojanti mengingatkan bahwa reaksi penolakan dengan menggelar aksi unjuk rasa akan mengganggu stabilitas investasi di Banten.

Gelar “Tubagus dan Ratu” Di tertibkan

Karena itu dia berharap agar aksi demonstrasi buruh dilakuan dengan cara aman dan damai tidak anarkis.

“Kalau namanya orang keberatan boleh-boleh saja, karena kan demo itu juga dilindungi undang-undang.

Namun demo lah secara baik sesuai dengan ketika dia mengajukan permohonan izin aksi. Aksi damai gitu kan tidak merusak, tidak anarkis,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pj Gubernur Banten Al Muktabar membenarkan bahwa dia sudah menandatangani

Cara Menggunakan Minyak Zaitun di Wajah Pada Saat Menjelang Tidur, Auto Bangun Tidur Wajah Jadi Glowing!

penetapan UMK 2024 dengan mengacu pada rumusan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dia berharap UMK yang sudah ditetapkan bisa dilaksanakan karena itu adalah bagian dari respons semua masukan dan telah mengacu pada peraturan perundang-undangan.

“Bahwa dari proses itu ada yang kurang pas dan seterusnya saya berharap buruh berjiwa besar menerimanya,” katanya.

Al Muktabar juga mengaku saat akan menetapkan UMK, dirinya tidak hanya memikirkan posisi buruh,

DinkopUKM dan RBC Berharap Pelaku UMKM di Kota Cilegon Omsetnya Bisa Meroket

melainkan juga posisi pengusaha dan asosiasi, sehingga dia berharap semua pihak bisa menerima rumusan ini bersama-sama.

“Saya juga melakukan konsultasi bersama kementrian yang prinsipnya bahwa harus ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Sementara itu, penolakan juga disampaikan buruh di Kota Cilegon. Buruh Cilegon menolak karena nilai kenaikan sangat kecil hanya 3,39 persen dari usulan Walikota Cilegon Helldy Agustian yang naik sebesar 8,73 persen.

Diketahui, usulan dari Pemerintah Kota Cilegon untuk UMK yakni sebesar Rp5.063.797 atau sebesar 8,73 persen dari nilai sebelumnya Rp4.657.222.

PT PLN UID Banten Pasok Energi Hijau dari Empat Pembangkit Listrik  Minihidro 

Namun, putusan Pj Gubernur Banten memutuskan angkanya hanya sebesar Rp4.815.102.

Ketua Federasi Serikat Pekerja Baja Kota Cilegon Safrudin menjelaskan, jelas menolak keputusan UMK yang diputuskan Pj Gubernur Al Muktabar.

Pemerintah Provinsi menilai alasan kenaikan hanya 3,3 persen itu karena dasar hukumnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi itu lebih pesat, berbeda dengan Bekasi, Bogor, Karawang dan beberapa daerah lainya.

“Ini keinginan kami menolak jika alasannya adalah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Presiden Jokowi Resmikan PLTS Terapung Cirata 192 MWp, Terbesar di Asia Tenggara

Melihat itu kita tidak mau jika UMK-nya juga kecil. dan ini kami minta melakukan revisi atas putusan tersebut,” katanya.

Menurut Safrudin, sekarang saja masih banyak pengusaha yang memberikan upah tidak sesuai aturan. Bahkan, bukan saja di bawah UMK, tapi juga UMP.

Namun, sampai sekarang tidak pernah ada tindakan dari pemerintah.

“Padahal sudah ada pengawas. Tapi upah saja masih di bawah dan ini tidak masuk akal, masih banyak yang melakukan tidak sesuai dengan UMK atau UMP,” imbuhnya.

Ruang Kelas SD Negeri Kebon Dalem Selasai Direnovasi, Qoidatul Sitta: Semoga Tambah Semangat!

Safrudin menegaskan, pihaknya melakukan penolakan dengan aksi demonstrasi. Dimana, ada sebanyak 2.000 buruh asal Kota Cilegon yang turun menuntut revisi.

“Sekarang ini kami melakukan aksi penolakan terhadap UMK, ada sebanyak 2.000 buruh asal Kota Cilegon yang ikut dalam aksi tersebut,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon Panca Nugrahestianto Widodo mengungkapkan,

jika pihaknya hanya mengusulkan kenaikan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Banten. “Kami hanya mengusulkan, keputusan itu ada di pleno di Provinsi Banten,” ujarnya.

Besok Terakhir Loker Cepat Dengan Pendidikan SMK Dari Tenaris, Yang Minat Mari Disimak Infonya

Panca menegaskan, ada beberapa alasan kenapa UMK yang diusulkan naik sebesar 8,73 persen,

itu karena kondisi dan jenis industri di wilayah Kota Cilegon yang di dominasi oleh industri padat modal,

lalu tingkat investasi yang tinggi mencapai Rp28,15 triliun dan Cilegon sebagai Kota terkaya (PDRB) kelima di Indonesia tahun 2023.

Selanjutnya juga kondisi keamanan dan ketertiban industri di Kota Cilegon yang berdampak pada industri strategis nasional,

Populasi Homoseksual di Banten Melonjak

lalu industri di Kota Cilegon rentan bencana alam, bencana industri, dan bencana alam yang berpotensi menimbulkan bencana industri, serta rawan kecelakaan kerja.

“Yah semua alasan tersebut ada ada dalam usulan, yang disampaikan,” jelasnya.

Saat diwawancara terpisah, Ketua SPN Lebak Sidik Uen mengatakan bahwa Pj Bupati Lebak tidak tidak memilki rasa keadilan terhadap para buruh.

“Kami dari buruh kecewa dan tidak puas atas kenaikan tersebut, karena kenaikan UMK tidak sesuai dengan kebutuhan para buruh.

Bupati Serang Rombak Pejabat Eselon II, Direktur RSDP Serang Jadi Staf Ahli

Pemkab Lebak jahat, tidak memikirkan perut banyak, bagaimana ekonomi di Kabupaten Lebak mau meningkat kalau kesejahteraan rakyat tidak dipikirkan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, hitung-hitungan pemerintah tidak berlandaskan kepada nilai-nilai akademisi dan hanya memihak kepada para pengusaha.

Ia membeberkan, apabila pemerintah mengambil keputusan dari PP 51 tahun 2023 tentang pengupahan. Menurutnya, harus ada sistem setiap satu bulan sekali naik.

“Pas kami menyerahkan jurnal hasil penelitian tidak ada tuh pemerintah yang mengelak. Kalau memang mau mengambil peraturan tersebut seharusnya, setiap satu bulan sekali ada kenaikan upah,” ujarnya.

Resep Membuat Es Kul-Kul Viral, dengan Varian Buah Segar dan Lelehan Saus Coklat Manis

Sidik menambahkan, karena keputusan kenaikan tidak memenuhi harapan, pihaknya akan menggunakan cara

kedua yakni dengan cara melayangkan surat kepada pihak perusahaan agar menaikkan upah tidak mengikuti keputusan pemerintah.

“Demo kami sudah lakukan, sekarang kami fokus bersurat agar seluruh perusahaan menaikan UMK tidak

mengikuti pemerintah. Jika tidak mengamini kami akan mogok kerja atau kembali melakukan aksi besar-besaran,” tegasnya.

Komit Turunkan Angka Anak Stunting, Walikota Cilegon Helldy Agustian Galakkan Program Makan Sayur dan Buah

Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menjelaskan, penetapan UMK di Kabupaten Lebak sudah berlandaskan kepada peraturan yang berlaku.

“Kami memutuskan sudah mengikuti regulasi yang ada. Jadi semoga teman-teman buruh dan pengusaha bisa menerima apa yang telah pemerintah putuskan,” ujarnya.

Ia menyatakan, UMK di Lebak bukan berarti terendah namun hitung-hitungannya sudah sesuai dengan prosedural yang berlaku.

“Bukan terendah ya, tapi ada beberapa faktor yang menyebabkan UMK di Lebak segitu,” jelasnya.

Field Trip ke Transera Bekasi, SDIT Tahfidz DMN Having Fun dan Edukasi Pesdik dengan Sejarah Islam

Pantauan Banten Raya, kemarin sore, ratusan buruh yang tergabung dari berbagai aliansi menggelar aksi demonstransi di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang.

Dalam aksinya mereka menuntut agar Pj Gubernur Banten Al Muktabar merevisi surat keputusan (SK) tentang penetapan kenaikan UMK 2024 yang telah tetapkan.

Dalam orasinya, mereka masih menyuarakan hal yang sama yakni menuntut agar kenaikan UMK tidak berdasarkan pada PP Nomor 51.

Karena, PP tersebut dinilai merugikan para pekerja buruh dengan adanya faktor nilai (alpha) yang tidak jelas diketahui pastinya.

Adhyaksa Farmel Juara Liga 3 Banten Tahun 2023

Salah seorang massa aksi, Erwin Supriadi mengatakan, pihaknya mendesak agar Pj Gubernur segera merevisi SK tersebut dan disesuaikan dengan rekomendasi dari kepala daerah.

“Kami menolak, angka itu jauh dari apa yang direkomendasikan oleh Walikota selaku kepala daerah yakni sebesar 8,73 persen,” kata Erwin kepada Banten Raya.

Ia mengatakan, seharusnya Al Muktabar sebagai Pj Gubernur hanya tinggal menyetujui apa yang telah diusulkan oleh para kepala daerah terkait penetapan UMK.

Erwin menerangkan, perumusan PP 51 yang digunakan sebagai dasar perhitungan untuk penetapan kenaikan UMK dinilai sangat jauh dari harapannya.

6 Rekomendasi Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah yang Bisa Kamu Coba!

“Dari awal kita udah menolak untuk menggunakan PP 51, Pj Gubernur harusnya bisa langsung menyetujui saja apa yang telah direkomendasikan.

Makanya kami meminta agar SK tersebut bisa segera untuk direvisi dan disesuaikan dengan usulan dari kepala daerah,” jelasnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Cilegon itu menyampaikan,

apabila Pj Gubernur Banten tidak memfasilitasi untuk berdiskusi dan merevisi UMK sebagaimana usulan dari Kepala Daerah, pihaknya akan melakukan aksi serupa berjilid-jilid.

Anies Baswedan Menyatakan Bahwa Ulama Bukan Musuh Negara, Melainkan Teman dan Tempat Berkonsultasi

“Kami akan aksi lagi, sampai bisa tuntutan kami dikabulkan,” tegasnya.

Sejumlah massa aksi yang mayoritas berasal dari Kota Cilegon tersebut tampak memblokade sebagian Jalan Syeikh Nawawi Al Bantani untuk menyuarakan pendapatnya.

Aksi tersebut membuat arus kendaraan sempat terjadi kemacetan.

Meski dalam kondisi cuaca yang turun hujan, tampak massa aksi tidak surut semangat untuk terus berorasi hingga pukul 18.00, sebelum akhirnya membubarkan diri karena hujan yang deras tak mereda. (tohir/uri/sahrul/mg-rafi)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button