Buruh Ancam Mogok Massal

Bantenraya.co.id-Buruh di Provinsi Banten menolak penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) yang telah ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada Kamis (30 November 2023).

Merespons kekecewaan itu, buruh menyatakan sikap akan menggelar aksi mogok massal.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani penetapan UMK untuk 8 kabupaten

kota di Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Asiknya Warga Mencuci Motor di Banjir Sukajaya Kasemen

UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Kota Cilegon merupakan daerah dengan penetapan UMK tertinggi. Sedangkan daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Lebak.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Dedi Sudrajat mengatakan, dirinya mewakili buruh menyatakan kecewa karena penetapan UMK di bawah usulan kabupaten kota.

“Yang pasti kami menolak UMK yang ditetapkan Pak Pj (Gubernur Banten) karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota,” ujar Dedi.

Aksi Cinta Cilegon untuk Palestina Jadi Magnet Bagi Pedagang Bendera, Bukan dari Cilegon Tapi dari Kota ini Nih!

Dedi menyatakan, untuk merespons penetapan UMK itu, buruh mempertimbangkan akan menggelar aksi unjuk

rasa besar-besaran bahkan melakukan aksi mogok massal sebagai penolakan atas penetapan UMK 2024 tersebut.

Dalam waktu dekat, buruh se-Banten akan melakukan konsolidasi membahas hal itu.

“Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran, nanti kita akan konsolidasi,” ujarnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5 6 7 8 9Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button