Buruh Ancam Mogok Massal
Bantenraya.co.id-Buruh di Provinsi Banten menolak penetapan upah minimum kabupaten/ kota (UMK) yang telah ditandatangani Pj Gubernur Banten Al Muktabar, pada Kamis (30 November 2023).
Merespons kekecewaan itu, buruh menyatakan sikap akan menggelar aksi mogok massal.
Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar telah menandatangani penetapan UMK untuk 8 kabupaten
kota di Provinsi Banten melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Asiknya Warga Mencuci Motor di Banjir Sukajaya Kasemen
UMK ini akan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Kota Cilegon merupakan daerah dengan penetapan UMK tertinggi. Sedangkan daerah dengan UMK terendah yaitu Kabupaten Lebak.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Banten Dedi Sudrajat mengatakan, dirinya mewakili buruh menyatakan kecewa karena penetapan UMK di bawah usulan kabupaten kota.
“Yang pasti kami menolak UMK yang ditetapkan Pak Pj (Gubernur Banten) karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota,” ujar Dedi.
Dedi menyatakan, untuk merespons penetapan UMK itu, buruh mempertimbangkan akan menggelar aksi unjuk
rasa besar-besaran bahkan melakukan aksi mogok massal sebagai penolakan atas penetapan UMK 2024 tersebut.
Dalam waktu dekat, buruh se-Banten akan melakukan konsolidasi membahas hal itu.
“Kita sudah bersepakat dalam waktu dekat akan konsolidasi dan gerakan besar-besaran menolak keputusan UMK. Bisa mogok daerah, bisa aksi besar-besaran, nanti kita akan konsolidasi,” ujarnya.