Buruh Desak Kenaikan UMK 10 Persen

Doni Serang Unjukrasa Buruh 4
Unjukrasa Buruh : Ribuan buruh yang menggelar aksi akan menuntut agar Pemkab Serang menaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 10 persen di depan Pemkab Serang, Jalan Veteran Kota Serang, Selasa (23/11/2021).

SERANG, BANTEN RAYA – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang menggelar aksi unjuk rasa di depan Pemkab Serang, Selasa (23/11/2021). Mereka mendesak Pemkab Serang yang sedang rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang agar mengeluarkan rekomendasi kebaikan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 sebesar 10 persen kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

Para buruh yang tergabung dalam ASPSB tersebut sampai ke depan Pemkab Serang pada pukul 17.00 dengan menggunakan tiga mobil komando setelah mereka melakukan aksi di Serang timur. Para buruh mulai membubarkan diri pada pukul 18.00 setelah perwakilan dewan pengupahan dari unsur buruh menyampaikan hasil pertemuannya Bupati Serang Rt Tatu Chasanah.

Koordinator ASPSB Kabupaten Serang Asep Saipullah menjelaskan, tujuan aksi unjuk rasa untuk mempengauhi kebijakan-kebijakan pemerintah yang sedang menggelar pertemuan dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Serang. “Saat ini tanggal 23 Dewan Pengupahan Kabupaten Serang sedang merumuskan tentang rekomendasi UMK yang akan disampaikan ke Gubernur,” kata Asep, Selasa (23/11).

Bacaan Lainnya

Ia mengaku tidak puas dengan hasil pertemuan Dewan Pengupahan tersebut karena Pemkab Serang mengeluarkan tiga usulan rekomendasi ke Gubernur dan tidak hanya usulan sesuai tuntutan buruh yakni kenaikan UMK 10 persen dari UMK tahun ini. “Dari pemerintah sesuai ketetapan pemerintah, dari Apindo juga sesuai ketetapan pemerintah, dan hanya dari buruh naik 10 persen,” ujarnya.

Asep menjelaskan, jika Pemkab Serang memilik kepedulian terhadap para buruh seharusnya Pemkab Serang bisa keluar dari aturan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Makanya tetap kita akan melakukan pengawalan sampai tanggal 24 karena tanggal 24 akan ada rapat dewan pengupahan provinsi, dimana rekomendasi kabupaten serang harus menjadi pilihan,” tuturnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, pihaknya telah mendengar aspirasi baik dari Apindo, pekerja, dan juga dari unsur pemerintah. “Aspirasi yang pertama kaitannya dengan PP 36 tahun 2021, PP 36 tahun 2021 itu ada rumusan-rumusan untuk menghitung besaran UMK dengan mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sementara inflasi kita relatif tinggi dan pertumbuhan ekonomi kita negatif,” katanya.

Jika sesuai hasil perhitungan pemerintah dengan mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021 maka UMK Kabupaten Serang tahun 2022 lebih kecil dari UMK tahun 2021. “Kalau sesuai hasil perhitungan PP 36 maka jautuhnya Rp4,1 juta sedangkan UMK tahun ini Rp4,2 juta. Tapi ada edaran Pak Gubernur apabila hasil perhitungan lebih kecil dari tahun kemarin maka bisa mempergunakan UMK tahun ini,” paparnya.

Sedangkan, jika mengikuti pihak asosiasi pekerja yang menginginkan kenaikan 10 persen maka ada kenaikan UMK tahun 2022 menjadi Rp4,6 juta dari tahun ini Rp4,2 juta. “Sedangkan aspirasi dari Apindo menyampaikan kemampuannya untuk membayar tetap seperti tahun ini atau tidak ada kenaikan. Ketiga aspirasi kita sampaikan ke Gubernur nanti Gubernur yang akan memutuskan dan memilih yang mana,” tuturnya.

Sementara itu, perwakilan buruh di Kota Serang sudah mengajukan kenaikan upah minimum kota (UMK) untuk tahun 2022 mendekati Rp70 ribu. Sementara pengusaha menginginakn kenaikan UMK hanya di kisaran Rp19 ribuan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Ikbal mengatakan, Senin (22/11) lalu, Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang sudah meneggelar diskusi soal UMK tahun 2022.

Dalam diskusi itu dihadirkan pula Dewan Pengupahan Kota (DPK) Kota Serang yang beranggotakan akademisi, pemerintah, perwakilan pengusaha, dan perwakilan pekerja.“Banyak yang sudah disampaikan oleh pemerintah melalui disnaker termasuk UMK untuk 2022,” kata Ikbal, Selasa (23/11).

Ikbal mengatakan, dalam diskusi itu dia sudah menjelaskan aturan main dan regulasi yang mengatur soal UMK. Pihaknya juga membuat simulasi UMK yang mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Di dalam kedua aturan tersebut diatur mengenai pengaturan UMK yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Dari diskusi yang dilakukan bersama dengan DPK Kota Serang itu, pekerja atau buruh mengajukan kenaikan UMK tahun 2022 mendekati Rp70 ribu. Sedangkan pengusaha mengusulkan kenaikan UMK hanya di kisaran Rp19 ribuan.

Perbedaan usulan UMK antara pekerja dan pengusaha menurut Ikbal ada pada perbedaan penggunaan batas bawah dan batas atas laju ekonomi. Sebab penentuan besaran UMK harus mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Berdasarkan penjelasan Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Serang, inflasi saat ini berada pada 1,4 sementara laju pertumbuhan ekonomi berada pada 2,11.

Ikbal mengatakan, Pemerintah Kota Serang mengakomodir usulan yang disampaikan buruh dan aspirasi yang disampaikan pengusaha. Usulan itu juga sudah disampaikan kepada Gubernur Banten pada Senin (22/11) lalu. Saat ini Kota Serang tinggal menunggu keputusan dari Gubernur Banten mengenai UMK Kota Serang yang akan berlaku pada 2022.

Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Ujang Jumala mengatakan, paling lambat penetapan UMK akan dilakukan pada 30 Novemmber 2021. Karena itu penetapan dari Gunernur Banten terkait UMK Kota Serang bisa jadi akan sudah keluar sebelum tanggal itu.

Di lokasi terpisah, ribuan buruh dari berbagai federasi memblokir Gerbang Kawasan Industri Krakatau Steel, Kota Cilegon.Aksi unjuk rasa dilakukan untuk menuntut kenaikan Upah Minimum Kota atau UMK Cilegon sebesar 13,50 persen dari  UMK 2021 sebesar Rp4.386.442,00.

Akibat aksi massa tersebut, akses ke Kawasan Industri Krakatau Steel dan Tol Cilegon Barat terhambat.Massa mengawali aksinya dari Kawasan Industri Ciwandan Kota Cilegon, kemudian bergerak ke Kawasan Industri Krakatau Steel.

Sekitar pukul 12.00, massa tiba di Simpang Kawasan Industri Krakatau Steel dan berorasi di tengah jalan, hingga sekitar pukul 13.15 aksi masih berlangsung. Massa yang memerjuangkan nasibnya tidak patah semangat meski mengalami di bawah guyuran hujan.

Orator dari Kasbi Cilegon Adi Ardian mengatakan, aksi massa dilakukan serempak di berbagai Kota di Indonesia. “Walikota Cilegon yang saat ini duduk, dipilih oleh rakyat Cilegon. Harusnya beliau melihat, bisa mendengar tuntutan buruh,” seru Adi.

Kata Adi, buruh merupakan penggerak roda perekonomian. Jalur lobi, jalur diskusi dalam pengusulan UMK dinilai tidak terbuka.”Kita kabarkan ke kawan-kawan, jika tuntutan tidak dikabulkan, kita turunkan massa yang lebih besar,” katanya.

Di tempat yang sama, Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengklaim aksi buruh tersebut tidak mengganggu aktivitas industri di Kota Cilegon.

“Hari ini kita mengamankan kegiatan unjuk rasa teman-teman buruh. Kami melakulan rekayasa lalu lintas, sehingga tidak ada kemacetan, yang ada perlambatan. Kita melakukan kegiatan yang humanis,” katanya.

Sigit menambahkan, pihaknya menerjunkan 300 anggota untuk mengamankan aksi tersebut. “Kita juga ada bantuan personil dari Polda 100 personil stand by di Polres Cilegon,” katanya.(tanjung/rahmat/tohir/gillang)

Pos terkait