Trending

Buruh Tak Gentar, Bakal Demo Lagi

SERANG, BANTEN RAYA- Buruh Banten akan kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut agar upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2022 untuk direvisi. Aksi tersebut akan terus dilakukan meski saat ini ada 6 buruh rekan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka, buntut dari demo sebelumnya.

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi mengatakan, unjuk rasa menuntut revisi SK penetapan UMK 2022 merupakan bagian dari perjuangan. Oleh karena itu, aksi tersebut akan terus digelar hingga tuntutan mereka dikabulkan.

“Aksi itu bagian dari perjuangan dan kita juga tidak mau isu terkait revisi UMK ini jadi tergeser,” ujarnya saat dihubungi Banten Raya, Senin (27/12/2021).

Ia menegaskan, pihaknya tak akan terpancing dan mengubah tujuan menggelar aksi pasca adanya 6 buruh yang ditetapkan menjadi tersangka. Buruh akan tetap fokus pada tuntutan awal agar Gubernur Banten merevisi UMK 2022.

“Padahal kenyataannya yang kita tuntut itu revisi UMK 2022. Saat ini seolah-olah ada strategi yang dimainkan agar kita menjadi lupa untuk menuntut revisi tersebut,” katanya.

Berdasarkan catatan Banten Raya, buruh meminta agar UMK 2022 direvisi dan dinaikkan menjadi 5,4 persen dibanding UMK tahun lalu sama rata untuk seluruh kabupaten/kota di Banten.

Meski demikian, Intan juga mengecam aksi lapor polisi yang dilakukan Gubernur Banten Wahidin Halim melalui kuasa hukumnya. Ia menilai pelaporan tersebut merupakan tindakan yang tidak perlu dan bahkan berlebihan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button