Cabuli Bocah 12 Tahun, Ketua RW Kecamatan Serang Dituntut 9 Tahun Penjara

Ketua RW
Sosok Ketua RW Nawawi yang dituntut 9 tahun penjara karena kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur. (Dokumen Bantenraya)

BANTENRAYA.CO.ID – Nawawi (48) Ketua RW dan guru ngaji di wilayah Kecamatan Serang, Kota Serang dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

JPU Kejari Serang Budi Atmoko mengatakan Ketua RW Nawawi terbukti bersalah sebagaimana pasal pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Dituntut 9 tahun penjara,” kata JPU Kejari Serang Budi Atmoko saat ditemui di Pengadilan Negeri Serang usai menjalani sidang tertutup, Senin 18 September 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Pemkab Serang Ajukan Kerja Sama Pengelolaan Sampah ke Kota Serang 

Budi menjelaskan atas tuntutan JPU itu, terdakwa Nawawi mengajukan pledoi atau pembelaan atas tuntutan tersebut, dan akan digelar pekan depan.

“Pledoi, terdakwa ini ketua RW,” jelas Budi.

Diketahui sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Serang Kota Ipda Febby Mufti Ali mengatakan Nawawi diamankan pada 8 Maret 2023 atas dugaan pencabulan.

BACA JUGA: Demokrat dan PKB Pandeglang Jajaki Koalisi Jelang Pilkada Pandeglang

Tersangka merupakan oknum ketua RW, sekaligus guru ngaji.

“Pelaku sudah kita amankan, dia guru ngaji. Korbannya anak perempuan berusia 12 tahun, masih duduk di banku SD,” ucapnya.

Febby menjelaskan terbongkarnya kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji itu, setelah kepolisian menerima laporan dari orangtua korban pada 17 Februari 2023 lalu.

BACA JUGA: 10 Ucapan Selamat Hari Jadi Ke-474 Kota Kudus, Penuh Kebaikan dan Harapan, Buat Status Media Sosial

“Kami menerima laporan pada 1 Maret 2023. Orangtua korban melaporkan pelaku atas dugaan pencabulan,” terangnya.

Febby mengungkapkan peristiwa pencabulan terhadap bocah 12 tahun itu terjadi pada 17 Februari 2023.

Saat itu, Nawai diminta untuk mengobati anaknya, yang diduga sering kerasukan setan.

BACA JUGA: Tambak Udang di Carita Diduga Langgar RDTR

“Bilangnya ngunci badan supaya tidak terus kesurupan,” ungkapnya.

Febby menambahkan setelah mendapatkan izin masuk ke kamar bersama korban, Nawawi justru melakukan perbuatan cabul kepada korban.

“Awalnya biasa, kemudian korban dibuka bajunya. Meraba dada dan menusuk area vital korban,” tambahnya.

BACA JUGA: WENAK TENAN! Daftar 7 Tempat Mie Ayam Paling Top dan Nikmat di Sidoarjo, Catat Alamatnya di Sini

Febby menerangkan orangtua korban baru mengetahui jika anaknya menjadi korban pencabulan, saat anaknya menolak mengaji kepada pelaku.

“Ketahuan waktu itu orang tua menyuruh (korban) ngaji. Tapi si anak tiba-tiba bilang gak mau ke rumah si pelaku,” terangnya.

Febby mengatakan korban mengakui kepada orangtuanya bahwa perbuatan bejad guru ngajinya itu telah dilakukan berulang kali, sehingga korban merasa takut dengan guru ngajinya tersebut

“Lima kali. Empat kali dilakukan di rumah pelaku dan satu kali di rumah korban,” pungkasnya.***

Pos terkait