Trending

Pledoi Dibacakan Kuasa Hukum, Eks Pejabat Bank Banten Minta Bebas

BANTENRAYA.CO.ID – Eks pejabat Banten Darwinis meminta kepada majelis hakim agar dirinya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, saat sidang di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin 18 September 2023.

Sebelumnya, eks pejabat Bank Banten Darwinis dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus korupsi pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) Bank Banten ke PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rp61 miliar pada 2017.

Selain pidana penjara, JPU juga memberikan tambahan hukuman bagi mantan pejabat Bank Banten tersebut, berupa membayar denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA: Demokrat dan PKB Pandeglang Jajaki Koalisi Jelang Pilkada Pandeglang

Darwinis dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa hukum terdakwa A Ronny mengatakan jika mengenai syarat penarikan fasilitas KMK dan KI yang dituding tidak dilakukan oleh Darwinis, adalah sesuatu yang keliru.

“Syarat-syarat sudah sepenuhnya dilakukan oleh terdakwa, dengan mengedepankan prinsip ke hati-hatian,” kata Kuasa hukum terdakwa A Ronny kepada Majelis Hakim yang diketuai Hakim Dedy Adi Saputra saat sidang dalam agenda pledoi.

BACA JUGA: Yuk Ke Birdie Cafe and Restaurant Cilegon, Ada Menu Japanese Food dan Korean Food Loh

Untuk itu, Ronny meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari perkara KMK dan KI dengan PT Harum Nusantara Makmur (HNM) yang nilainya Rp61 miliar.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button