Trending

Caleg Ngamuk, Rekap Suara Pemilu di Gunungkencana Ditunda

Desi mengaku bingung dengan perolehan suara yang tidak sesuai. Bahkan, saat meminta data C1 di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak diperbolehkan. “Heran saya ada apa sebenarnya, padahal berdasarkan Undang-undang KPU nomer 66 ayat 4, PPS wajib menempelkan hasil C1 di kantor Desa atau area pabrik, tapi disini tidak ada satupun yang ditempel,” jelas Desi.

Ia menduga, ada kekeliruan dalam penginputan data. Sebab, dalam proses penginputan dilakukan secara manual tidak melalui Sirekap. “Malah saya didatangi polisi, kenapa saya sampai ngotot untuk membuka C1 plano karena C1 itu bukan surat suara yang dibacakan adalah hasil rekapan desa, hasil inputan komputer, kan rekapan bisa berubah,” tuturnya.

Related Articles

BACA JUGA : Cabai Merah dan Keriting Langka, Harga Melambung

Ketua PPK Gunungkencana, Amir membenarkan atas kejadian tersebut. Ia menyampaikan, akibat dari kejadian itu rapat ditunda selama 1×17 jam dan akan dilanjutkan kembali, pada Kamis (22/2). “Betul ditunda sementara, karena kemarin kami merasa terancam, sehingga akan dilanjutkan pada Kamis 22 Februari 2024, semoga bisa berjalan dengan lancar ya,” kata dia kepada Banten Raya, Kamis (22/2).

Amir membeberkan, pada awalnya proses rapat pleno di Kecamatan Gunungkencana berjalan dengan lancar. Pleno dilaksanakan dengan satu panel dengan membacakan rekap per Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membuka C Plano. Setelah berjalan satu desa selesai maka caleg itu memberikan intrupsi dan masukan dari semua saksi untuk di lakukan rekap per Desa yang dibacakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button