Ayah Setubuhi Anak Kandung

Bantenraya.co.id– Seorang ayah di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang berinisial MS, ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.

Pria berusia 44 tahun tersebut diduga telah menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 17 tahun, berulang kali.

Related Articles

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan, terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya itu bermula dari laporan masyarakat pada 24 April 2024.

“Kami langsung mengeluarkan surat tugas dan surat perintah penyelidikan,” katanya kepada awak media saat ekspose di Mapolresta Serang Kota, Selasa (7 Mei 2024).

Airin Nyalon Gubernur, Ade Sumardi Nyalon Wakil

Sofwan menerangkan, dari hasil penyelidikan, pada 30 April 2024 kepolisian mendapatkan petunjuk berdasarkan

informasi, keterangan sejumlah saksi-saksi dan visum dari rumah sakit.

“Dari hasil penyelidikan disimpulkan bahwa terjadi peristiwa perbuatan melawan hukum yaitu dugaan

menyetubuhi atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” terangnya.

PKS Sebut Wahyu Nurjamil Sat Set Memimpin

Sofwan menjelaskan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menetapkan MS sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan termasuk koordinasi dengan penuntut umum yaitu Kejaksaan Negeri,” jelasnya.

Sofwan menerangkan, perbuatan bejad yang dilakukan tersangka MS kepada anak kandungnya dilakukan sejak September hingga Desember 2024.

“Berdasarkan kartu keluarga, hubungan antara terlapor terlapor atau pelaku berstatus sebagai ayah kandung dan korban sebagai anak kandung,” terangnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button