Jemaah Haji Dilarang Bawa Rokok

Bantenraya.co.id– Sebanyak 1.318 calon jemaah haji (calhaj) asal Kabupaten Serang mulai diberangkatkan pada 12 Mei 2024.

Para jemaah haji yang akan berangkat dilarang untuk membawa barang-barang yang tidak ada kaitannya dengan kebutuhan ibadah haji, salah satunya jemaah dilarang membawa rokok.

Related Articles

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serang Muhtadi mengatakan, calon jemaah haji asal Kabupaten Serang yang akan berangkat dipastikan seluruhnya dalam kondisi sehat.

“Kita sudah sampaikan untuk terus menjaga kesehatannya,” ujarnya di ruang rapat Tb Saparudin, Pemkab Serang, Senin (6 Mei 2024).

Selokan Amblas di Jalan Kelapa Dua Kota Serang Ditandai Kayu

Ia memastikan, seluruh calhaj asal Kabupaten Serang yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tidak ada yang batal berangkat, baik karena sakit maupun yang lainnya.

“Untuk jemaah yang paling tua usia 108 tahun atas nama Badriyah Muhammad Said, dan yang paling muda usia 18 tahun atas nama Dinda Rojbi,” katanya.

Muhtadi mengaku, pihaknya telah memberi arahan saat kegiatan manasik haji agar calhaj asal Kabupaten Serang

membawa pakaian secukupnya dan tidak membawa barang-barang yang tidak akan digunakan, baik di Mekah maupun di Madinah.

Samsul Hidayat Daftar Penjaringan Walikota dan Wakil Walikota Serang di PDI Perjuangan Kota Serang

“Tidak boleh membawa bekal tambahan seperti rokok atau minuman. Di sana (Mekah) sudah disiapkan makan sesuai selera Indonesia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button