BANTENRAYA.CO.ID – Apakah anda salah satu orang yang tertarik mendaftar CPSN dan PPPK Tahun 2023?
Jika iya, wajib bagi anda menyimak syarat pendaftara CPNS dan PPPK Tahun 2023 berikut ini.
Sebelum mendaftarkan diri, tentunya penting bagi anda untuk mengetahui apa saja syarat pendaftaran CPNS dan PPPK Tahun 2023.
Proses seleksi CPNS melibatkan berbagai tahap, termasuk ujian tertulis, wawancara, dan evaluasi lainnya.
CPNS harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki pendidikan dan kualifikasi yang sesuai dengan posisi yang dilamar serta memenuhi persyaratan kesehatan dan karakter yang ditetapkan oleh instansi yang bersangkutan.
Berikut beberapa dokumen penting yang harus sudah kamu persiapkan dari sekarang.
BACA JUGA:Link Nonton Drakor The Escape of the Seven Sub Indo, Bukan di Bilibili, Dramaqu dan LK21
- E-KTP;
- Akta Kelahiran;
- Surat Lamaran;
- Surat Keterangan;
- Ijazah Terakhir;
- Foto 4×6.
Pendaftaran CPNS 2023 derencanakan akan dibuka pada Minggu, 17 September 2023.
Untuk formasi yang akan dibuka tahun ini totalnya juga mencapai 572.496 ASN, tentu ini akan menjadi persaingan yang luarbiasa.
Berikut syarat pendaftaran CPNS yang telah diatur berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2019
-Usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun;
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI atau dan Polri;
-Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, TNI dan Polri;
-Bukan anggota atau pengurus partai politik;
-Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia.
Syarat pendaftar PPPK telah diatur pada PP Nomor 49 Tahun 2018
-Usia minimal 20 tahun dan usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
-Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
-Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI atau dan Polri;
-Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar;
-Bukan anggota atau pengurus partai politik.***