BANTENRAYA.CO.ID – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten Subadri Ushuludin, menyatakan telah resmi mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) PPP untuk tingkat DPR RI.
Pendaftaran Bacaleg PPP untuk tingkat DPR RI dilakukan di KPU RI, Jakarta, Jumat 12 Mei 2023.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah atau DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Provinsi Banten Subadri Ushuludin mengatakan, pendaftaran Bacaleg PPP untuk tingkat DPR RI baru dilaksanakan hari ini.
“DPR RI baru hari ini di Jakarta. DPP mendaftarkan hari ini ke KPU RI untuk tingkat DPR RI,” ujar Subadri Ushuludin, kepada Banten Raya, Jumat 12 Mei 2023.
Subadri Ushuludin menyebutkan, Bacaleg PPP untuk tingkat DPR RI yang didaftarkan ke KPU RI cukup banyak.
“Totalnya 26. Dua puluh enam termasuk saya. Lumayan banyak,” sebut dia.
BACA JUGA:PPP Bertekad Jadi Pemenang di Pemilu 2024 di Kota Serang
Subadri Ushuludin menjelaskan, 26 Bacaleg PPP untuk tingkat DPR RI tersebar di tiga daerah pemilihan (Dapil).
“Dapil Banten 1 empat. Dapil Banten 2, tiga orang, termasuk saya. Kalau asli dari pengurus kita. Dapil 3 Tangerang Raya separuhnya dari 10 kursi,” jelasnya.
Kendati sudah mendaftarkan diri sebagai Bacaleg DPR RI, Subadri Ushuludin mengaku hingga saat ini masih menjabat sebagai Wakil Walikota Serang.
BACA JUGA:Wakil Hasil Rapimnas PPP di Jogja Resmi Usung Ganjar sebagai Capres Pilpres 2024, Subadri Ushuludin: Alhamdulillah!
“Per hari ini saya masih (Wakil Walikota Serang-red). Karena kita masih jadi bacaleg. Belum jadi calon yang ditetapkan oleh KPU, bahwa kita merupakan calon tetap,” tegas Subadri Ushuludin.
Setelah Subadri Ushuludin ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), maka dirinya harus segera mengundurkan diri sebagai Wakil Walikota Serang, karena sudah sesuai aturannya.
“Nanti di DCT. Tanggal DCT itu kalau nggak salah tanggal 11 Oktober di tahapan. 11 Oktober itu saya harus mundur atau mungkin sebelum tanggal 11 Oktober, saya harus proses duluan,” terang dia.
BACA JUGA:PPP Banten Siap Menangkan Ganjar Pranowo Jadi Presiden Republik Indonesia
Untuk tahapan pengunduran jabatan Wakil Walikota Serang, kata Subadri Ushuludin, harus melalui DPRD Kota Serang, Walikota Serang, hingga ke Gubernur Provinsi Banten.
“Ke DPRD, ke walikota, ke gubernur,” tuturnya. ***