Trending

Dewan Pengupahan Usulkan Dua Angka

Penetapan UMP 2022 sendiri akan diputuskan pada Jumat (20/11).“Rabu depan (dilanjut) pembahasan UMK (upah minimum kabupaten/kota),” tuturnya.

Sementara itu, Juru Bicara Serikat Buruh menilai, kenaikan UMP 2022 1,63 persen hanya menguntungkan buruh. Ia menilai, pemprov tak bisa mengacu pada Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan karena tengah diajukan judicial review.

“Serikat buruh se-Banten menuntut kenaikan UMP 2022 sebesar 8,95 persen itu sesuai komponen hidup layak,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Apindo Banten Edy Mursalim mengaku mendukung penetapan UMP Banten 2022 sesuai aturan yang berlaku. “Aturannya kan sudah ada, jadi penetapan UMP 2022 yang akan menjadi dasar penetapan UMK 2022, tinggal disesuaikan dengan UU dan PP yang berlaku,” katanya.

Seperti diketahui, adapun besaran UMK kabupaten/kota 2021 dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.

Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86 dan Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. (dewa/rahmat)

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button