Trending

Dewan Pengupahan Usulkan Dua Angka

SERANG, BANTEN RAYA- Dewan Pengupahan Provinsi Banten mengajukan dua angka besaran upah minimum Provinsi (UMP) Banten 2022. Tidak munculnya angka bulat lantaran tak terjadinya kesepakatan antara unsur buruh dengan unsur pemerintah, akademisi dan pengusaha dalam rapat pleno.

Kepala Seksi Pengupahan dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Karna Wijaya mengatakan, Dewan Pengupahan telah menggelar rapat pleno penetapan UMP 2022. Hasilnya pun telah diserahkan kepada Gubernur Banten Wahidin Halim.

“Sudah kita serahkan (rekomendasi UMP 2022 ke gubernur),” ujarnya kepada Banten Raya, Rabu (17/11).

Ia menuturkan, adapun hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Banten tak menemui kata sepakat soal besaran UMP 2022. Dari unsur pemerintah, akademisi dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyepakati agar UMP 2022 dihitung berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

“Diperoleh nilai UMP Banten tahun 2022 sebesar Rp2.460.994,54 atau naik 1,63 persen dari UMP Banten 2021,” katanya.

Sementara itu, kata dia, dari unsur pekerja atau buruh menginginkan UMP 2022 naik sebesar 8,9 persen. Dalam berita acara hasil rapat pleno, unsur buruh menilai kenaikan 1,63 persen secara subjektif memihak kepada pengusaha.

“Selain itu, buruh Banten juga masih melakukan judicial review terhadap Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang cipta kerja dan turunannya,” ungkapnya.

Diketahui, jika mengacu pada tuntutan buruh tersebut, maka mereka meminta agar UMP 2022 naik menjadi sekitar Rp2.680.023,05. Menurut Karna, setelah rekomendasi diberikan maka tahapan selanjutnya adalah penetapan besaran UMP 2021 yang akan dilakukan oleh Gubernur Banten.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button