Di PHK, 3 Eks Karyawan PT KJL Ngadu ke DPRD Cilegon

WhatsApp Image 2023 08 03 at 19.24.34
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPRD Cilegon membahas PHK di PT KJL, Kamis, 3 Agustus 2023. (Gillang / Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – 3 orang eks karyawan PT Krakatau Jasa Logistik atau KJL mengadukan kasus Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK ke Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Cilegon.

3 karyawan tersebut, menuntut hak-haknya dipenuhi oleh PT KJL usai mendapatkan PHK pada 1 Juli 2023 lalu.

Komisi II DPRD Kota Cilegon menggelar Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat DPRD Cilegon pada Kamis, 3 Agustus 2023.

Bacaan Lainnya

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi juga dihadiri, 3 eks karyawan PT KJL, Mediator Dinas Tenaga Kerja Cilegon dan Manajemen PT KJL.

BACA JUGA:Milad Pesantren Ibnu Syam ke 5, Yuk Hadiri Pengajian Bersama Mantan Menteri Agama

Eks Karyawan PT KJL, Sopiudin mengakatakan, Ia di PHK lantaran Manajemen PT KJL sudah diberhentikan oleh PT Krakatau Steel selaku pemberi pekrjaan. “Alasannya karena Manajemen KJL kontraknya sudah diberhentikan oleh PT Krakatau Steel, sehingga berimbas kepada kami hubungan kerjanya diakhiri oleh KJL,” kata Sopiudin.

Sopiudin menjelaskan, awalnya yang di PHK bersama dirinya ada 56 orang.

Namun, yang 53 orang menerima PHK yang diberikan PT KJL.

BACA JUGA:TK Al Istiqomah di Kota Cilegon Kebakaran, Warga Bahu Membahu Padamkan Api

“Di KJL statusnya PKWT, kontrak setahun baru berjalan 6 bulan sudah diputus. PKWT di PT KJL dimulai awal 2021, 2022, dan 2023, setiap tahun diperpanjang 1 tahun, tapi ini baru 6 bulan diputus,” ucapnya.

Ia menuntut Manajemen PT KJL membayarkan kekurangan 6 bulan.

Gaji bulan terakhir, Ia mengaku hanya dibayarkan tunjangannya saja.

“Total yang di PHK 56, ini orang yang menuntut agar perusahaan tidak mendzolimi pekerja,” cetusnya.

BACA JUGA:Pengembangan Wisata Rawa Arum Kota Cilegon Diminta Tiru Situ Cipondoh

Di tempat yang sama, Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi mengatakan, persoalan PHK yang menurutnya perlu diselesaikan secara normatif di Disnaker Cilegon.

“Ada hak-hak yang menurut karyawan belum diselesaikan, untuk hak-hak tersebut dipenuhi,” pintanya.

Disnaker Cilegon diminta melakukan mediasi agar hak eks karyawan bisa terpenuhi.

“Ketika ada kebutuhan tenaga kerja lagi, juga eks karyawan ini direkrut kembali,” imbaunya.

BACA JUGA:Program Salira Kelurahan Mekarsari Tahap 3 Tuntas, Jadi yang Pertama se-Kota Cilegon

Menanggapi hal itu, Manajer Sumber Daya Manusia dan General Affair PT KJL Muhammad Marmil mengatakan, kebijakan PHK bukan hanya 3 orang saja.

Diantara 56 orang yang di PHK, semua warga Cilegon.

“Terkait hal ini saya belum bisa menyampaikan keputusan nanti saya sampaikan ke direksi,” ucapnya singkat.***

Pos terkait