Bantenraya.co.id– Seorang gadis berusia 15 tahun asal Kabupaten Serang digilir 3 temannya di semak-semak lapangan bola dan bengkel yang berlokasi di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Sebelum diperkosa, korban dicekoki minuman keras oleh pelaku.
Adapun ketiga remaja yang melakukan perkosaan secara bergilir dan telah diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang yaitu AR alias Buluk (23), MI (20) dan RH (17).
Ketiganya merupakan warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Subadri Ushuludin Jadi Caleg, Walikota Syafrudin Doakan Wakilnya Sukses
Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, kasus perkosaan anak di bawah umur itu terjadi pada Sabtu 3 Juni 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir lapangan dan bengkel yang berada di Desa Junti.
“Pada malam itu, korban sedang becakan di rumah teman wanitanya. Saat itu datang RH dan AR mengajak jalan-jalan,” katanya kepada awak media, Senin (16 Oktober 2023).
Wiwin menambahkan, tidak curiga dengan ajakan kedua teman prianya itu, korban menuruti ajakannya. Oleh kedua pelaku, korban dibawa ke daerah Kecamatan Cikande.
“Korban kemudian dipaksa dan dicekoki minuman keras. Dalam kondisi teler, korban dibawa menggunakan motor ke pinggir lapangan lalu diperkosa secara bergiliran,” tambahnya.
Jumlah Petani di Kabupaten Serang Terus Menyusut, Gengsi atau Anggapan Cuannya Kurang Menjanjikan?
Bukan hanya di lapangan, korban yang masih duduk di bangku SMP itu diinapkan di rumah tersangka AR, dalam kondisi tak sadarkan diri.
“Keesokan harinya, tersangka MI datang ke rumah AR lalu membawa korban ke bengkelnya,” jelasnya.
Wiwin menerangkan, bersama dengan MI, korban kembali diperkosa di dalam bengkel. Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya dan kondisi tertekan.
“Setelah pulang ke rumahnya, korban melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya,” terangnya.
Trotoar Pasar Lama Kota Serang Kembali Dipenuhi PKL
Wiwin menambahkan, tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Serang dan selanjutnya melakukan visum.
“Setelah menerima laporan, ketiga pelaku berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda pada Jumat 13 Oktober 2023. Tersangka AR dan MI saat nongkrong di SPBU, sedangkan tersangka RH diamankan di rumahnya.
Motif dari peristiwa asusila ini tidak kuat menahan nafsu,” jelasnya.
Wiwin menegaskan, akibat dari perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (darjat)