Diduga Belum Membayar Pajak, Proyek Satelit di Kabupaten Serang Diadukan ke Satpol PP

3 PROYEK SATELIT
Proyek pembangunan infrastruktur antena V-Sat di Desa Kebonratu, Kecamatan Ciomas dilaporkan warga ke Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, Kamis 27 Mei 2023

BANTENRAYA.CO.ID – Warga Desa Kebonratu, Kecamatan Lebakwangi Syarif Madzkurullah mengadukan proyek
pembangunan infrastruktur antena V-Sat untuk aktivasi telekomunikasi satelit kepada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang.

Pelaporan kepada Dinas Satpol PP Kabupaten Serang dilakukan karena pihak perusahaan yang membangun proyek infrastruktur antena V-Sat diduga belum membayar pajak.

Syarif mengatakan, selain diduga belum membayar pajak, perusahaan pemilik proyek satelit juga mengabaikan lingkungan sekitar karena tidak pernah ada koordinasi dengan pemerintah desa setempat.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Ratusan Siswa SMA di Kabupaten Serang Dikenalkan Aplikasi SIKN dan JIKN, Ini Tujuannya

“Saya sangat senang dan bangga ada investasi yang masuk ke daerah kami tapi kami prihatin karena banyak hal teknis yang diabaikan,” ujar Syarif, Kamis 27 Juli 2023.

Mantan calon Bupati Serang itu menejelaskan, hal-hal teknis yang diabaikan seperti perusahaan belum membayar pajak padahal peroses pembangunan sudah berlangsung sejak 2021.

“Terus sama desa juga tidak ada koordinasi. Saya ngomong begini karena saya sudah ngobrol sama kepala desanya. Makanya saya laporkan ke Satpol PP untuk ditindak,” katanya.

BACA JUGA: Lahan Kritis di Kabupaten Serang Mencapai 22 Ribu Hektar

Adapun dari data yang diterima Banten Raya, dalam keterangan perizinannya, proyek tersebut dinamakan pembangunan infrastruktur antena V-Sat dan rencana kegiatannya berupa aktivasi telekomunikasi satelit. Proyek milik PT Dwi Tunggal Putra itu dikerjakan di lahan seluas 104.869 milimter atau 104 hektar.

Terpisah, Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Mochamad Iskandar membenarkan pihaknya telah menerima aduan dari masyarakat terkait dengan keberadaan proyek pembangunan infrastruktur antena V-Sat tersebut.

“Iya ada surat yang masuk sekitar dua minggu yang lalu,” katanya.

Iskandar menuturkan, pihaknya belum dapat menindaklanjuti laporan tersebut karena belum ada instruksi dari Kepala Dinas Satpol PP Ajat Sudrajat.

“Kita akan koordinasikan dulu dengan OPD (organisasi perangkat daerah) terkait mengenai
perizinan dan yang lainnya. Pasti setiap laporan kita tindak lanjuti kalau sudah ada disposisi,” tuturnya.

BACA JUGA: Masih Tetap Membandel, Kandang Ayam Ilegal di Cikeusal Kabupaten Serang Bakal Diratakan

Sementara itu, Kabid Penagihan, Verifikasi, dan Pemeriksaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Serang Nizamudin Muluk mengaku sudah mendapat informasi terkait adanya proyek yang dilaporkan oleh warga Desa Kebonratu
tersebut.

“Itu masih kita telusuri, Katanya yang dilaporkan karena belum bayar pajak, kalau pajak PBB (pajak bumi dan bangunan) jatuh temponya belum habis. Kalau pajak BPHTB (bea perolehan hak atas tanah dan bangunan) memang belum masuk. Senin besok (31/7) tim kita akan turun untuk mengecek,” katanya.***

Pos terkait